inibengkulu.com - Sesuai tahapan pencalonan sebagaimana PKPU Nomor 10 Tahun 2023 penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 akan dilakukan pada 12 Agustus hingga 18 Agustus 2023.
Jika KPU di masing-masing tingkatan sudah menetapakan DCS apakah parpol masih bisa mengubah daftar calon sementara yang sudah ditetapkan?
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Bengkulu Utara, Ramadiandri, M.I.Kom menjelaskan, berdasarkan Pasal 73 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota DCS dapat diubah dalam hal calon tidak memenuhi syarat dan terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi Bakal Calon berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Mian Resepsi Pernikahan Anak, Pelayanan Publik di Bengkulu Utara “Nyaris Lumpuh”
Selain itu, DCS dapat diubah dalam hal calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota meninggal dunia.
Dijelaskannya, status tidak memenuhi syarat dimaksud harus melalui tahapan KPU di masing-masing tingkatan terlebih dahulu harus meminta klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat.
Selanjutnya, Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus memberikan kesempatan kepada calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat.
Hasil klarifikasi itu kemudian harus disampaikan Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada kepada KPU di masing-masing tingkatan melalui Silon.
Selanjutnya, KPU sesuai tingkatan menuangkan hasil klarifikasi ke dalam berita acara hasil klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS.
Lebih lanjut dijelaskan Ramadiandri, dalam hal terdapat calon sementara yang tidak memenuhi syarat, KPU di masing-masing tingkatan memberitahukan dan memberi kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan pengganti calon sementara.
Baca Juga: Pengajuan Bacaleg Pemilu 2024, Parpol Hanya Serahkan 2 Dokumen ini! Sisanya Diunggah di Silon
Pengajuan pengganti calon sementara diberikan waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah surat pemberitahuan dari KPU sesuai tingkatan diterima oleh partai poltik peserta pemilu.(**)
Artikel Terkait
Ini Ketentuan Syarat Bacaleg Pemilu 2024! Kades, Perangkat Desa, BPD dan Penyelenggara Pemilu Harus Mundur
Ini yang harus dilakukan oleh mantan narapidana jika ingin nyaleg
Ini Ketentuan Pencantuman Gelar dan Jika Terdapat Perbedaan Nama di KTP-El dan Ijazah bagi Bacaleg Pemilu 2024
Pengajuan Bacaleg Pemilu 2024, Parpol Hanya Serahkan 2 Dokumen ini! Sisanya Diunggah di Silon
Pengajuan Bacaleg Berakhir 14 Mei, DCT Ditetapkan 3 November, Ini Tahapan Pencalonan Pemilu 2024 Lengkap..