inibengkulu.com - Pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 akan berakhir pada Minggu 14 Mei 2023. Sedangkan penetapan daftar calon tetap (DCT) dijadwalkan terakhir pada 3 November 2023.
Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Suwarto, SH membenarkan sesuai dengan tahapan pencalonan yang merupakan lampiran PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tahapan pencalonan akan berakhir pada 4 November 2023 dengan agenda Pengumuman DCT.
Dibeberkannya, tahapan pencalonan ini sudah dimulai sejak 24 April 2023 lalu yang ditandai dengan pengumuman pengajuan bakal calon.
Baca Juga: Pengajuan Bacaleg Pemilu 2024, Parpol Hanya Serahkan 2 Dokumen ini! Sisanya Diunggah di Silon
"Saat ini sejak 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023 beberapa hari ke depan tahapannya adalah pengajuan bakal calon," jelas Suwarto.
Setelah tahapan pengajuan bakal calon selesai, lanjutnya, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang akan dimulai pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Selanjutnya, pada 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 tahapan akan berlanjut dengan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Setelah itu, tahapan akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Baca Juga: Massa dari 5 Desa Penyangga Demo ke Kantor PT Agricinal, Sampaikan 3 Tuntutan
Setelah selesai tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, barulah kemudian KPU di masing-masing tingkatan akan melakukan penyusunan daftar calon sementara (DCS) yang akan dimulai dengan pencermatan rancangan DCS pada 6 Agustus hingga 11 Agustus 2023.
Secara keseluruhan, penyusunan DCS ini akan dilakukan hingga 23 September 2023 dengan melakukan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara.
Barulah setelah semua tahapan penyusunan DCS selesai, kemudian tahapan akan dilanjutkan dengan pencermatan rancangan DCT pada 24 September hingga 3 Oktober 2023.
Sedangkan penyusunan dan penetapan DCT akan dilakukan pada 4 Oktober hingga 3 November 2023.
Setelah itu, DCT akan diumumkan KPU di masing-masing tingkatan pada 4 November 2023.
"Tahapan pencalonan ini kurang lebih memakan waktu selama 6 bulan. Semoga saja tahapan ini bisa dilakukan sesuai rencana," harapnya. (**)
Artikel Terkait
Tahapan Pencalonan Dimulai, Parpol Mulai Ajukan Bacaleg Pemilu 2024
Sebelum Mengajukan Bacaleg, Parpol Harus Pedomani Ini
Anda Minat Menjadi Anggota Dewan? Ini Persyaratannya
Ini Ketentuan Syarat Bacaleg Pemilu 2024! Kades, Perangkat Desa, BPD dan Penyelenggara Pemilu Harus Mundur
Ini yang harus dilakukan oleh mantan narapidana jika ingin nyaleg