inibengkulu.com - Sesuai tahapan, pengajuan bakal calon (Bacaleg) bagi partai politik peserta pemilu akan berakhir pada 14 Mei 2023. Penegasan ini disampaikan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Bengkulu Utara, Ramadiandri, M.I.Kom.
Dia mengungkapkan, pada saat pengajuan bakal calon parpol hanya menyerahkan 2 berkas hardcopy. Sedangkan dokumen persyaratan administrasi bakal calon diserahkan ke KPU masing-masing tingkatan dalam bentuk digital yang harus diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau yang lebih dikenal dengan sebutan Silon.
Lebih jauh dijelaskan, 2 jenis dokumen hardcopy yang harus disampaikan Parpol ke KPU tersebut yakni surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dan daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.
Baca Juga: Massa dari 5 Desa Penyangga Demo ke Kantor PT Agricinal, Sampaikan 3 Tuntutan
"Formulir itu bisa didapat pada lampiran Keputusan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," ungkapnya.
Khusus untuk dokumen formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON, lanjutnya, dokumen tersebut harus disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
Setelah dokumen tersebut diterima oleh petugas KPU masing-masing tingkatan, petugas KPU akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen.
MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dinyatakan lengkap dan benar jika dibuktikan dengan adanya dokumen asli bentuk fisik, adanya dokumen asli bentuk digital pada Silon, dokumen asli bentuk fisik ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik peserta pemilu yang sah sesuai tingkatan, dokumen asli bentuk fisik dibubuhi cap partai politik peserta pemilu.
Sedangkan MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON akan dinyatakan lengkap dan benar jika disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon dari ketua dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
Baca Juga: Ini yang harus dilakukan oleh mantan narapidana jika ingin nyaleg
Selain itu, indikator pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas KPU terhadap MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON adalah adanya dokumen daftar bakal calon bentuk fisik, adanya dokumen daftar Bakal Calon bentuk digital pada Silon, dokumen fisik daftar Bakal Calon disertai dengan foto diri terbaru Bakal Calon, dokumen fisik daftar Bakal calon dilampiri dengan dokumen persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu yang sah.
Indikator pemeriksaan petugas KPU sesuai tingkatan terhadap MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON juga akan memeriksa daftar Bakal Calon memuat jumlah paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil, daftar Bakal Calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil dan daftar Bakal Calon pada setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon pada susunan daftar calon wajib terdapat paling sedikit 1 orang Bakal Calon perempuan (zipper system) di setiap Dapil. (**)
Artikel Terkait
Tahapan Pencalonan Dimulai, Parpol Mulai Ajukan Bacaleg Pemilu 2024
Sebelum Mengajukan Bacaleg, Parpol Harus Pedomani Ini
Anda Minat Menjadi Anggota Dewan? Ini Persyaratannya
Ini Ketentuan Syarat Bacaleg Pemilu 2024! Kades, Perangkat Desa, BPD dan Penyelenggara Pemilu Harus Mundur