• Senin, 25 September 2023

Ini Ketentuan Pencantuman Gelar dan Jika Terdapat Perbedaan Nama di KTP-El dan Ijazah bagi Bacaleg Pemilu 2024

- Minggu, 7 Mei 2023 | 07:54 WIB
KPU Bengkulu Utara sedang melakukan simulasi penerimaan berkas pengajuan Bacaleg Pemilu 2024 (Inibengkulu.com)
KPU Bengkulu Utara sedang melakukan simulasi penerimaan berkas pengajuan Bacaleg Pemilu 2024 (Inibengkulu.com)

Inibengkulu.com - Ketentuan pencantuman gelar akademik dan jika terdapat perbedaan nama antara ijazah dan KTP Elektronik bagi Bacaleg Pemilu 2024 diatur oleh KPU RI melalui PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Tak perlu khawatir, Bacaleg yang ingin mencantumkan gelar akademiknya serta mereka yang terkendala dengan perbedaan nama caleg antara KTP dan ijazah dapat melakukan langkah-langkah seperti informasi yang akan kami sajikan ini. Ketentuan ini nantinya harus disertakan dalam kelengkapan berkas caleg

Ramadiandri, M.I.Kom selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Bengkulu Utara menjelaskan, ketentuan mengenai pencantuman gelar bagi bakal calon pada Pemilu 2024 diatur sebagaimana Pasal 22 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Baca Juga: Ini yang harus dilakukan oleh mantan narapidana jika ingin nyaleg

Bukan hanya gelar akademik, menurutnya setiap bakal calon juga dapat mencantumkan gelar lain seperti gelar sosial/adat, gelar keagamaan, dan/atau gelar lainnya pada daftar bakal calon.

Dijelaskannya, pencantuman gelar akademik harus menyertakan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah yang disampaikan sesuai dengan tingkat dan status gelar yang digunakan di dalam dokumen pengajuan bakal calon.

Baca Juga: Ini Ketentuan Syarat Bacaleg Pemilu 2024! Kades, Perangkat Desa, BPD dan Penyelenggara Pemilu Harus Mundur

Sama halnya dengan pencantuman gelar akademik, bagi bakal calon yang ingin mencantumkan gelar lainnya juga harus menyertakan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu bagaimana jika terdapat perbedaan nama antara yang tercantum dalam KTP elektronik dan ijazah?

Masih menurut Ramadiandri, sesuai dengan Pasal 20 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bakal calon yang memiliki perbedaan nama pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat dengan nama bakal calon pada KTP-el, maka yang bersangkutan melalui partai politik peserta pemilu harus menyerahkan surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa bakal calon bersangkutan merupakan bakal calon yang namanya tercantum pada KTP-el.

Baca Juga: Anda Minat Menjadi Anggota Dewan? Ini Persyaratannya

Hanya saja, jika sekolah tidak bersedia menerbitkan surat keterangan dimaksud bakal calon dapat menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh bakal calon bersangkutan yang menyatakan bahwa nama yang tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah merupakan bakal calon yang namanya tercantum pada KTP-el.

Simulasi penerimaan berkas pengajuan bacaleg pemilu 2024 oleh KPU Bengkulu Utara
Simulasi penerimaan berkas pengajuan bacaleg pemilu 2024 oleh KPU Bengkulu Utara (inibengkulu.com)

Halaman:

Editor: Suliswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X