• Kamis, 21 September 2023

Ini yang harus dilakukan oleh mantan narapidana jika ingin nyaleg

- Minggu, 7 Mei 2023 | 06:25 WIB
Peraturan UU No. 7 tahun 2017 Pasal 240 Ayat 1 huruf G yang menyebutkan bahwa Eks Koruptor boleh nyaleg di Pemilu 2024. (Foto : Ilustrasi/Canva)
Peraturan UU No. 7 tahun 2017 Pasal 240 Ayat 1 huruf G yang menyebutkan bahwa Eks Koruptor boleh nyaleg di Pemilu 2024. (Foto : Ilustrasi/Canva)

Inibengkulu.com - Salah satu persyaratan sebagaimana diatur dalam PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memuat ketentuan mengenai mantan narapidana.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Bengkulu Utara, Ramadiandri, M.I.Kom mengakui salah satu syarat untuk menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024 adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Namun regulasi masih mengakomodir bagi mereka yang sudah menjalani hukuman pidana atau terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Ini Ketentuan Syarat Bacaleg Pemilu 2024! Kades, Perangkat Desa, BPD dan Penyelenggara Pemilu Harus Mundur

Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi oleh mantan narapidana ini juga yang bersangkutan harus secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Adapun dokumen persyaratan yang harus dilampirkan oleh mantan narapidana adalah surat keterangan dari Kepala Lapas dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Surat keterangan itu juga harus menerangkan yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

Baca Juga: Anda Minat Menjadi Anggota Dewan? Ini Persyaratannya

Selain syarat surat keterangan dari Lapas, mantan terpidana yang ingin menjadi caleg juga harus menyampaikan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.

Ketentuan mengenai bukan mantan narapidana ini juga tidak berlaku terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Lebih lanjut dijelaskan, mengenai jangka waktu 5 tahun bagi mantan narapidana diartikan sebagai yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Sebelum Mengajukan Bacaleg, Parpol Harus Pedomani Ini

Hitungan itu terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

"Waktu 5 tahun ini terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon oleh parpol yang mengusulkannya. Ini berarti terhitung tanggal terakhir masa pengajuan bakal calon, mantan narapidana yang ingin nyaleg ini sudah genap 5 tahun selesai menjalani hukuman," terangnya. (**)

Editor: Suliswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X