• Selasa, 26 September 2023

Anda Minat Menjadi Anggota Dewan? Ini Persyaratannya

- Sabtu, 6 Mei 2023 | 15:49 WIB
Ilustrasi anggota DPR. (Suara.com/Arya Manggala)
Ilustrasi anggota DPR. (Suara.com/Arya Manggala)

Inibengkulu.com - Anda berminat menjadi anggota DPR RI, DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota? Jika Anda tertarik ingin menjadi anggota dewan yang kerap juga disebut dengan wakil rakyat tersebut pastikan sebelumnya Anda harus bergabung menjadi anggota partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU RI beberapa waktu lalu.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Bengkulu Utara, Ramadiandri, M.I.Kom kepada wartawan menjelaskan, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu peserta pemilu sesungguhnya adalah partai politik. Sehingga ketika seseorang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota maka yang bersangkutan harus bergabung terlebih dahulu menjadi anggota partai politik.

Baca Juga: Selamat! ramalan zodiak Gemini hari ini Rabu 3 Mei 2023 akan menemui kesuksesan besar

Adapun sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota bakal calon anggota legislatif adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan. Sejumlah syarat anggota dewan tersebut meliputi:

1. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;

5. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah
menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

Baca Juga: Jelang Kedatangan Presiden Jokowi, Bupati Mian Kumpulkan para Pejabat di Alun-Alun

6. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

7. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

8. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Baca Juga: Asik! ramalan zodiak Aries hari ini Rabu 3 Mei 2023 akan menerima jumlah uang yang jauh lebih besar

Halaman:

Editor: Suliswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X