Inibengkulu.com - Pengajuan bakal calon Pemilu 2024 sudah mulai dibuka sejak beberapa hari lalu. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh partai politik sebelum mengajukan bakal calon mereka ke KPU sesuai tingkatan.
Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Bengkulu Utara, Ramadiandri, M.I.Kom kepada wartawan kemarin menjelaskan, dokumen persyaratan pengajuan bakal calon berupa daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL BDAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru.
Selain itu, dokumen tersebut juga harus dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang harus ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain.
Baca Juga: Tahapan Pencalonan Dimulai, Parpol Mulai Ajukan Bacaleg Pemilu 2024
Ketua dan Sekjend yang dimaksud adalah kepengurusan yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
"Ketentuan mengenai formulir MODEL BDAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL bisa didapatkan oleh partai politik di kantor KPU sesuai tingkatan. Ringkasnya, formulir tersebut tercantum dalam Lampiran II PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan," jelas Ramadiandri.
Dia juga menambahkan, formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL sebelum diserahkan kepada KPU sesuai tingkatan harus dibubuhi cap partai politik peserta pemilu dan ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Politik yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik.
Baca Juga: Kabar baik! ramalan zodiak Virgo hari ini Rabu 3 Mei 2023 kamu segera keluar dari kesulitan keuangan
"Ditandatangani oleh ketua dan Sekjen tingkat pusat untuk dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon anggota DPR, tingkat provinsi untuk DPRD provinsi dan tingkat kabupaten untuk DPRD kabupaten/kota," tambahnya.
Dia juga menjelaskan, dalam hal ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain tidak dapat menandatangani dokumen persyaratan pengajuan bakal calon, penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dapat dilakukan oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada tingkat pusat dengan dilengkapi surat kuasa dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal yang sah. (**)
Baca Juga: Pesan ramalan zodiak Leo hari ini Rabu 3 Mei 2023, ambil langkah berani untuk mengamankan karir Anda
Artikel Terkait
Berikut Data Korban Tenggelam di Pantai Panjang Bengkulu Wisatawan Asal Palembang Sumsel
Dampak Konflik Sudan, 14 Mahasiswa Asal Bengkulu Dievakuasi Kembali ke Tanah Air
Jelang Kedatangan Presiden Jokowi, Bupati Mian Kumpulkan para Pejabat di Alun-Alun
Tahapan Pencalonan Dimulai, Parpol Mulai Ajukan Bacaleg Pemilu 2024