• Kamis, 21 September 2023

Sebelum Mengajukan Bacaleg, Parpol Harus Pedomani Ini

- Sabtu, 6 Mei 2023 | 15:04 WIB
Berikut rincian 18 Parpol peserta pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI (inibengkulu.com)
Berikut rincian 18 Parpol peserta pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI (inibengkulu.com)

Inibengkulu.com - Pengajuan bakal calon Pemilu 2024 sudah mulai dibuka sejak beberapa hari lalu. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh partai politik sebelum mengajukan bakal calon mereka ke KPU sesuai tingkatan.

Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Bengkulu Utara, Ramadiandri, M.I.Kom kepada wartawan kemarin menjelaskan, dokumen persyaratan pengajuan bakal calon berupa daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL BDAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru.

Selain itu, dokumen tersebut juga harus dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang harus ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain. 

Baca Juga: Tahapan Pencalonan Dimulai, Parpol Mulai Ajukan Bacaleg Pemilu 2024

Ketua dan Sekjend yang dimaksud adalah kepengurusan yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.

"Ketentuan mengenai formulir MODEL BDAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL bisa didapatkan oleh partai politik di kantor KPU sesuai tingkatan. Ringkasnya, formulir tersebut tercantum dalam Lampiran II PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan," jelas Ramadiandri.

Dia juga menambahkan, formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL sebelum diserahkan kepada KPU sesuai tingkatan harus dibubuhi cap partai politik peserta pemilu dan ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Politik yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik.

Baca Juga: Kabar baik! ramalan zodiak Virgo hari ini Rabu 3 Mei 2023 kamu segera keluar dari kesulitan keuangan

"Ditandatangani oleh ketua dan Sekjen tingkat pusat untuk dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon anggota DPR, tingkat provinsi untuk DPRD provinsi dan tingkat kabupaten untuk DPRD kabupaten/kota," tambahnya.

Dia juga menjelaskan, dalam hal ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain tidak dapat menandatangani dokumen persyaratan pengajuan bakal calon, penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dapat dilakukan oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada tingkat pusat dengan dilengkapi surat kuasa dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal yang sah. (**)

Baca Juga: Pesan ramalan zodiak Leo hari ini Rabu 3 Mei 2023, ambil langkah berani untuk mengamankan karir Anda

Editor: Suliswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Konser AESPA di Amerika Serikat Sukses

Senin, 28 Agustus 2023 | 10:52 WIB

Drakor King the Land The End, Ini Kata Yoona SNSD

Rabu, 9 Agustus 2023 | 17:14 WIB

Kwon Eun Bi Respon DM Dex, Cinta Berbalas?

Selasa, 1 Agustus 2023 | 17:58 WIB

Ha Yeon Soo Bintangi Drama Terbaru di Jepang

Selasa, 1 Agustus 2023 | 16:56 WIB

Lee Junho Mendunia, Rilis Single dan Tour ke Jepang

Selasa, 1 Agustus 2023 | 16:46 WIB

Sukses Konser di Thailand, AESPA Siap ke Jepang

Selasa, 1 Agustus 2023 | 02:55 WIB

Pesona Han So Hee di Video Klip Jungkook BTS

Kamis, 27 Juli 2023 | 16:07 WIB
X