• Sabtu, 30 September 2023

BREAKING NEWS: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan

- Rabu, 15 Februari 2023 | 12:31 WIB
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Inibengkulu.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan hari ini Rabu (15/2/2023) bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam putusannya majelis hakim memutuskan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 Tahun 6 Bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso 

Atas putusan tersebut, Richard langsung menangis haru. Begitu juga dengan para pengunjung sidang, langsung riuh setelah mendengar putusan hakim.

Baca Juga: Bayi Ajaib yang Lahir di Puing Reruntuhan Gempa Turki Diberi Nama Aya, Ternyata Ini Artinya

Tampak juga Orang tua brigadir J turut hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama pengunjung lainnya yang ingin memantau jalannya sidang.

Seperti diketahui Bharada E didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu dengan berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Selain Bharada E, terdapat 4 orang lain yang menjadi terdakwa dalam kasus Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Lima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023). Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Baca Juga: Jelang Jumatan, Balon DPD RI Bengkulu Rahimandani Ditembak OTD

Sedangkan Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. ***

 

Halaman:

Editor: Pauziyanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Barbie Movie Duduki Posisi Ketiga di Box Office

Kamis, 20 Juli 2023 | 08:02 WIB
X