Inibengkulu.com – Terdakwa utama kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya menghadapi sidang vonis.
Dan yang mengejutkan, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sebagaimana dikutip dari PMJNews.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Bayi Ajaib yang Lahir di Puing Reruntuhan Gempa Turki Diberi Nama Aya, Ternyata Ini Artinya
Baca Juga: Deretan Film Romantis Sepanjang Masa, Pas Banget Buat Nonton Bareng Doi di Hari Valentine
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut. ***
Artikel Terkait
Ferdy Sambo punya masalah kejiwaan?
Dipimpin jenderal bintang 3, Sidang banding tak dihadiri Ferdy Sambo
SEDANG BERLANGSUNG! Link live streaming sidang perdana Ferdy Sambo
Selasa, Ferdy Sambo dan Putri berhadapan dengan keluarga Brigadir J, ini jadwal sidang lanjutan pekan depan
Roundup: terungkap status anak bungsu Ferdy Sambo hingga tudingan keterangan palsu sang ART
Ekspresi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo minta maaf ke orang tua Brigadir J
Kesal, JPU minta hakim jadikan ART Ferdy Sambo tersangka, ini alasannya
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali umbar kemesraan, peluk dan cium kening sebelum sidang
Sidang Ferdy Sambo Cs ditunda selama KTT G20, ini alasan pihak JPU
Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup