• Sabtu, 30 September 2023

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

- Senin, 13 Februari 2023 | 16:06 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati (SS Youtube PN JAKARTA SELATAN)
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati (SS Youtube PN JAKARTA SELATAN)

Inibengkulu.com – Terdakwa utama kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya menghadapi sidang vonis.

Dan yang mengejutkan, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Siap-Siap, Fenomena Hari Tanpa Bayangan akan Melanda Sejumlah Kota di Indonesia, Catat Jadwalnya Disini

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sebagaimana dikutip dari PMJNews.

Majelis Hakim akhirnya vonis Ferdy Sambo dengan hukuman MATI
Majelis Hakim akhirnya vonis Ferdy Sambo dengan hukuman MATI (dok, tangkapan layar/net)

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Bayi Ajaib yang Lahir di Puing Reruntuhan Gempa Turki Diberi Nama Aya, Ternyata Ini Artinya

Baca Juga: Deretan Film Romantis Sepanjang Masa, Pas Banget Buat Nonton Bareng Doi di Hari Valentine

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut. ***

 

Editor: Pauziyanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Barbie Movie Duduki Posisi Ketiga di Box Office

Kamis, 20 Juli 2023 | 08:02 WIB
X