• Sabtu, 30 September 2023

Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup

- Selasa, 17 Januari 2023 | 15:03 WIB
Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup (Foto/pmjnews)
Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup (Foto/pmjnews)

Inibengkulu.comFerdy Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh JPU dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan perintangan penyidikan.

Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa seperti dikutip dari PMJNews, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Kejati Bengkulu siapkan 5 jaksa kawal kasus OTT Kadipendik Bengkulu Utara

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Ferdy Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai pertimbangan dalam tuntutannya, seperti hal memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Lumayan buat jajan, Saldo DANA gratis 200 ribu cair tiap hari cuma main game ini, mau?

Jaksa mengatakan, dalam pertimbangannya tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Dalam perkara tersebut, terdakwa Ferdy Sambo terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Masih ada kesempatan, Seleksi Petugas Haji 2023 diperpanjang, ASN dan Non ASN boleh daftar

Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam. ***

 

Halaman:

Editor: Pauziyanto

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Barbie Movie Duduki Posisi Ketiga di Box Office

Kamis, 20 Juli 2023 | 08:02 WIB
X