Inibengkulu.com – Bagi anda yang sering beraktifitas menggunakan kendaraan sebaiknya mulai memperhatikan aturan berkendara yang benar.
Saat ini polri mulai melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan tilang elektronik mobile atau ETLE Mobile.
Salah satu wilayah yang mulai mengoperasikan ETLE Mobile yakni wilayah DKI Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya saat ini sudah meluncurkan sebanyak 11 ETLE Mobile.
Baca Juga: Kemenag luncurkan aplikasi Pusaka Kemenag, bisa daftar haji secara online
“ETLE sudah kita uji coba. Ada 11 yang kita uji coba kemarin dan sudah dilaksanakan dan sekarang ini akan kita lanjut untuk mulai melakukan penindakan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam keterangannya dikutip dari PMJNews, Jumat (9/12/2022).
Menurut dia, 11 ETLE Mobile ini dioperasikan untuk masing-masing wilayah Polres di Jakarta dan wilayah sekitar Jakarta. ETLE Mobile ini sudah menggunakan AI (Artificial Intelligence) yang secara otomatis langsung akan merekam para pelanggar lalulintas.
Baca Juga: Kantor Kemenkumham terbakar, Apa Penyebabnya? Berikut kata polisi
Latif mengungkapkan, ada banyak pelanggaran lalulintas yang tertangkap ETLE Mobile. Namun yang paling banyak seperti tidak memakai helm, bermain handphone saat berkendara atau melawan arus.
Baca Juga: PPKM diperpanjang hingga 9 Januari 2023, libur Natal dan Tahun Baru wajib patuhi prokes
“Tidak menggunakan helm, boncengan lebih dari tiga, sabuk pengaman, menggunakan hp, melanggar rambu, melawan arus lalu lintas,” tandasnya. ***
Artikel Terkait
Berikut daftar jalan tol yang terapkan ETLE, kerjasama Polri dan Jasa Marga
Polda Bengkulu tambah 8 titik kamera ETLE, disini lokasinya
Canggih, polisi kembangkan kamera ETLE untuk deteksi pengendara yang tak punya SIM
Dua tersangka kasus Net89 kabur keluar negeri, Polri terbitkan Red Notice
Deretan fakta mengejutkan terduga pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, ini wajah dan identitasnya