Inibengkulu.com – Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Bengkulu Utara, KM dan Kasi Sarana dan Prasarana Bid Pembinaan Sekolah Dasar yakni SA resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan timsus Polda Bengkulu Kamis 10 November 2022 kemarin.
OTT dilakukan terkait dugaan fee proyek kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dispendik Bengkulu Utara tahun 2022.
Baca Juga: Kapan Perekrutan PPK dan PPS Pemilu 2024? Pendaftaran Gunakan SIAKBA
“Benar keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/11/2022).
Diungkapkan Kabid Humas, keduanya terbukti meminta fee kepada pihak ketiga atau rekanan dalam proses pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Bengkulu Utara.
Untuk memuluskan aksinya, KM selaku Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara dibantu oleh orang kepercayaannya yaitu SA selaku Kasi Sarana dan Prasarana Bid Pembinaan Sekolah Dasar.
“Jika pihak ketiga tidak memberikan sejumlah uang yang diminta oleh KM, maka akan dihambat dalam proses pencairan yang diajukan oleh pihak ketiga tersebut.
Artikel Terkait
Dua Oknum Wartawan Kena OTT Polres Lebong
Operasi senyap, KPK dikabarkan OTT Rektor Universitas Negeri di Lampung
OTT Rektor, Runtuhnya Benteng Moral
Peras kelompok tani, oknum wartawan kena OTT
Dugaan fee proyek, oknum pejabat Dispendik Bengkulu Utara kena OTT
Update terbaru OTT pejabat Dispendik Bengkulu Utara, polisi sita BB uang Rp11 juta