Polisi tangkap pasangan pemeran video porno Kebaya Merah

- Senin, 7 November 2022 | 11:49 WIB
Potongan cuplikan video porno Kebaya Merah yang meresahkan (Foto/tangkapan layar/PMJNews)
Potongan cuplikan video porno Kebaya Merah yang meresahkan (Foto/tangkapan layar/PMJNews)

Inibengkulu.com – Pasangan pemeran video porno berjudul Kebaya Merah yang beredar luas di media sosial beberapa hari belakangan akhirnya ditangkap polisi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman.

Dikatakan Kombes Pol Farman, kedua orang pemeran video porno Kebaya Merah tersebut merupakan warga Surabaya dan tengah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

Baca Juga: Booking wanita panggilan lewat Aplikasi MiChat, malah tertipu puluhan juta rupiah

"Sudah diamankan, pelakunya warga Surabaya," kata Farman tanpa menyebutkan identitas keduanya seperti dikutip dari PMJNews, Senin (7/11/2022).

Tertangkapnya pemeran video porno tersebut setelah polisi berhasil mendeteksi lokasi pembuatan video tersebut yakni di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.

Saat ini penyidik tengah mendalami motif dari kedua pelaku membuat video dan menyebarkannya di media sosial.

Baca Juga: Ini Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan Calon Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024

“Masih didalami ya, kapan dibuatnya dan akan kita cocokkan dengan bukti-bukti yang ditemukan penyidik,” tandasnya.

Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih mengatakan, video mesum perempuan kebaya merah itu diduga kuat direkam di lantai 17 hotel yang dicek, tepatnya di kamar 1710.

Baca Juga: Periodisasi Anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2024 Tidak Lagi Dibatasi, Tahapan dan Jadwal Seleksi Sebentar Lagi

Hal itu diketahui dari ciri-ciri kamar hotel yang identik dengan kamar yang terlihat di dalam video. ***

Editor: Pauziyanto

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geger! Penemuan 2 mayat perempuan dicor dalam rumah

Selasa, 28 Februari 2023 | 15:04 WIB

Bapak Dipanggil KPK, Anak Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023 | 19:12 WIB
X