inibengkulu.com - Salah seorang warga Provinsi Banten inisial HD ditangkap Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu karena menjual materai palsu di salah satu situs jual beli online.
Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu AKBP Florentus mengatakan penangkapan tersangka HD ini berdasarkan dari keterangan tersangka S yang sebelumnya telah ditangkap Unit 2 Tindak Pidana Tertentu beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka HD merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka sempat ditangkap pada tahun 2017 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan divonis 6 bulan penjara.
Baca Juga: Berapa Bulan Masa Kerja PPK Pemilu 2024? Ini Informasinya..
Kemudian tahun 2019 ditangkap Polres Bandara Soekarno Hatta dengan kasus yang sama menjual materai palsu dan divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
”Tersangka inisial HD ini kita tangkap atas pengembangan dari tsk inisial S, dan tersangka HD ini merupakan penjual materai palsu itu di medsos dan merupakan tempat tsk inisial S membeli," kata AKBP Florentus.
Dari bukti transaksi yang berhasil disita omzet penjualan materai palsu dalam kurun waktu 3 bulan yakni pada Juli hingga September 2022 hampir mencapai 1 milliar rupiah.
Baca Juga: KPU Siapkan Santunan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc
Baca Juga: Wow.! Huawei Mate 50 Pro dinobatkan sebagai raja baru ponsel kamera
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak. ***
Artikel Terkait
Angka kecelakaan meningkat, 7 orang tewas, 13 luka berat
Dugaan investasi bodong, Bos Net89 dilaporkan Bareskrim Polri, sejumlah artis ikut terseret
Usut kasus gagal ginjal akut anak, polisi mulai kumpulkan bukti-bukti
Ada potensi tersangka baru pada Tragedi Kanjuruhan, siapa dia?
Usut kasus gagal ginjal akut, Mabes Polri kerahkan seluruh Polda kumpulkan sampel penderita
Selasa, Ferdy Sambo dan Putri berhadapan dengan keluarga Brigadir J, ini jadwal sidang lanjutan pekan depan
Ekspresi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo minta maaf ke orang tua Brigadir J
Dugaan pidana kasus gagal ginjal akut naik ke penyidikan
Booking wanita panggilan lewat Aplikasi MiChat, malah tertipu puluhan juta rupiah
Kesal, JPU minta hakim jadikan ART Ferdy Sambo tersangka, ini alasannya