Jual materai palsu, warga Provinsi Banten Ditangkap Subdit Tipidter Polda Bengkulu

- Sabtu, 5 November 2022 | 14:52 WIB
Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu AKBP Florentus (Foto/Humas Polda Bengkulu)
Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu AKBP Florentus (Foto/Humas Polda Bengkulu)

inibengkulu.com - Salah seorang warga Provinsi Banten inisial HD ditangkap Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu karena menjual materai palsu di salah satu situs jual beli online.

Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu AKBP Florentus mengatakan penangkapan tersangka HD ini berdasarkan dari keterangan tersangka S yang sebelumnya telah ditangkap Unit 2 Tindak Pidana Tertentu beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka HD merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka sempat ditangkap pada tahun 2017 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan divonis 6 bulan penjara.

Baca Juga: Berapa Bulan Masa Kerja PPK Pemilu 2024? Ini Informasinya..

Kemudian tahun 2019 ditangkap Polres Bandara Soekarno Hatta dengan kasus yang sama menjual materai palsu dan divonis 1 tahun 10 bulan penjara.

”Tersangka inisial HD ini kita tangkap atas pengembangan dari tsk inisial S, dan tersangka HD ini merupakan penjual materai palsu itu di medsos dan merupakan tempat tsk inisial S membeli," kata AKBP Florentus.

Dari bukti transaksi yang berhasil disita omzet penjualan materai palsu dalam kurun waktu 3 bulan yakni pada Juli hingga September 2022 hampir mencapai 1 milliar rupiah.

Baca Juga: KPU Siapkan Santunan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc

Baca Juga: Wow.! Huawei Mate 50 Pro dinobatkan sebagai raja baru ponsel kamera

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak. ***

Editor: Pauziyanto

Sumber: Humas Polda Bengkulu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geger! Penemuan 2 mayat perempuan dicor dalam rumah

Selasa, 28 Februari 2023 | 15:04 WIB

Bapak Dipanggil KPK, Anak Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023 | 19:12 WIB
X