Kesal, JPU minta hakim jadikan ART Ferdy Sambo tersangka, ini alasannya

- Kamis, 3 November 2022 | 21:35 WIB
Persidangan Kodir, ART Ferdy Sambo (Bonsernews / Tangkapan Layar Youtube Kompastv)
Persidangan Kodir, ART Ferdy Sambo (Bonsernews / Tangkapan Layar Youtube Kompastv)

Inibengkulu.com – Asisten rumah tangga alias ART Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir dinilai berbelit-belit dan berbohong saat memberi keterangan dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Karena itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan ART Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir sebagai tersangka lantaran dinilai berbelit dan berbohong dalam memberikan keterangan.

Kekesalan JPU ini berawal saat Kodir mengaku diperintahkan oleh Ferdy Sambo memanggil mantan Kasatreskrim Ridwan Rhekynellson Soplanit usai peristiwa penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Ini dia biaya pembuatan SIM terbaru dan perpanjangan, cek daftarnya disini

Namun saat dicocokkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP), Kodir menyebut diperintah Sambo memanggil Ridwan melalui ajudannya, Prayogi.

“Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan Saudara tadi mengatakan 'saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?” tanya jaksa di PN Jaksel seperti dikutip dari PMJNews, Kamis (3/11/2022).

“Seingat saya, bertiga Pak,” jawab Kodir.

Jaksa terus mempertanyakan keterangan Kodir. Namun, Kodir bersikeras dia diperintah oleh Sambo keterangan dengan isi BAP berbeda. “Diryanto hubungi Kasatreskrim ada begitu (Ferdy Sambo) ngomongnya?” tanya jaksa lagi.

Baca Juga: Apakah PNS Harus Berhenti Sementara jika Menjadi Anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2024? Ini Informasinya..

“Seingat saya seperti itu,” ucap Kodir.

“Kenapa nggak Saudara jelaskan di BAP seperti itu? Ambulans, Kapolres, dan Polres Jaksel tiba, Saudara menghubungi sopir Kasatreskrim. Nah ini yang nggak nyambung, belum nyambung, Saudara disumpah kan?” kata jaksa.

Jaksa yang mencecar Kodir kemudian meminta majelis hakim untuk menetapkan Kodir sebagai tersangka dan memohon untuk dipertimbangkan.

Baca Juga: Ini Dia Jadwal dan Tahapan Seleksi Pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu 2024

“Majelis Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin,” tandas Jaksa. ***

Halaman:

Editor: Pauziyanto

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geger! Penemuan 2 mayat perempuan dicor dalam rumah

Selasa, 28 Februari 2023 | 15:04 WIB

Bapak Dipanggil KPK, Anak Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023 | 19:12 WIB
X