Inibengkulu.com – Bareskrim Polri menggelar gelar perkara kasus dugaan pidana kasus gagal ginjal akut pada Selasa, 1 November 2022.
Setelah melalui proses gelar perkara, akhirnya diputuskan kasus dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto dikutip inibengkulu dari PMJNews, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga: Ekspresi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo minta maaf ke orang tua Brigadir J
Menurut Pipit hasil penyelidikan menunjukkan PT Afi Pharma diduga telah memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) berlebihan.
etilen glikol (EG) sendiri merupakan zat yang diduga menjadi pemicu timbulnya penyakit gagal ginjal akut pada anak.
"Sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah diuji lab oleh BPOM," tuturnya.
Baca Juga: Resmi, KPU Tetapkan SIAKBA sebagai Aplikasi Khusus
Baca Juga: Waspada! Gunung Kerinci di Jambi kembali erupsi sore ini
Artikel Terkait
Wajib disimak! Ini gejala gagal ginjal akut pada anak, orang tua diimbau waspada
Terungkap, ada 3 zat berbahaya di obat sirup yang sebabkan anak gagal ginjal akut
Ditemukan zat kimia merusak ginjal pada 99 balita yang meninggal akibat gagal ginjal akut
Kasus gagal ginjal akut pada anak meningkat, ini instruksi Presiden Jokowi
Usut kasus gagal ginjal akut anak, polisi mulai kumpulkan bukti-bukti
Usut kasus gagal ginjal akut, Mabes Polri kerahkan seluruh Polda kumpulkan sampel penderita
BPOM kembali temukan 7 obat sirop mengandung bahan kimia berbahaya penyebab gagal ginjal akut