Inibengkulu.com – Polisi menyebut masih ada terbuka kemungkinan potensi tersangka baru pada insiden kelam Tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu. Seperti diketahui dalam Tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 orang.
"Ada (potensi tersangka baru)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari PMJNews, Sabtu (29/10/2022).
Kendati begitu, Dedi belum merinci secara pasti identitas tersangka baru tersebut. Hal ini masih menunggu petunjuk jaksa terlebih dahulu.
Para tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Baca Juga: Debut akhir tahun, OPPO garap HP terbaru A series dengan spesifikasi dan fitur kelas atas
Diberitakan sebelumnya, Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
"Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Artikel Terkait
Merkuri Mengingatkan Tragedi Minamata dan Irak
Tragedi kelam di Stadion Kanjuruhan, 127 orang meninggal, ratusan lainnya terluka
Jokowi perintahkan Kapolri usut tuntas tragedi Stadion Kanjuruhan
Nasib Liga 1 2022/23 pasca tragedi di Stadion Kanjuruhan
Profil 2 anggota Polri yang gugur dalam Tragedi Kanjuruhan
TGIPF Tragedi Kanjuruhan stop seluruh kompetisi di bawah naungan PSSI, Mahfud: semua harus memahami
Maulid Nabi, Polda Bengkulu gelar doa bersama dan sholat gaib untuk korban Tragedi Kanjuruhan
6 orang jadi tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, berikut nama-namanya
Diduga melakukan pelanggaran etik, 20 anggota polisi berpotensi jadi tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan
Buntut tragedi Kanjuruhan, seluruh stadion bakal diaudit
Polisi jangan ghosting aduan atau laporan masyarakat