Pelapor ijazah palsu Presiden Jokowi terjerat kasus penistaan agama dan ujaran kebencian

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 22:06 WIB
Bambang Tri Pelapor Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap Polisi, Siap-siap Masuk Penjara Lagi (PMJ News)
Bambang Tri Pelapor Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap Polisi, Siap-siap Masuk Penjara Lagi (PMJ News)

Inibengkulu.com – penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Bambang Tri Mulyono diamankan di salah satu hotel di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Selain Bambang Tri Mulyono, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Sugi Nur Rahardja.

Keduanya ditangkap atas kasus dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian. Meskipun sudah jadi tersangka, namun kedua tersangka belum ditahan.

Baca Juga: Polisi tangkap pelapor ijazah palsu Presiden Jokowi

"Jadi mereka tetap diperiksa. Kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dikutip dari PMJNews, Kamis, 13 Oktober 2022 malam.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca Juga: Buka lowongan kerja, PLN beri kesempatan untuk lulusan baru dan pengalaman

Dalam perkara ini penyidik sudah melakuan pemeriksaan 23 saksi dan 7 orang saksi ahli. Sedangkan untuk barang bukti berhasil diamankan 1 Flashdisk, screen capture dan 2 screenshot video.

Kedua tersangka disebut menyebarkan kebencian melalui akun YouTube dengan nama Gus Nur 13 Official.

Hal tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Baca Juga: TERUNGKAP! Motif KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora

Bambang Tri Mulyono sendiri merupakan penulis buku Jokowi Undercover. Ia menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.

Halaman:

Editor: Pauziyanto

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geger! Penemuan 2 mayat perempuan dicor dalam rumah

Selasa, 28 Februari 2023 | 15:04 WIB

Bapak Dipanggil KPK, Anak Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023 | 19:12 WIB
X