INIBENGKULU.com - Salah seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), RE diciduk Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu. Lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Kamis (13/10/2022).
Baca Juga: Tampil bak ABG, Ashanty terlihat tenteng tas seharga dua unit motor
RE bersama dengan barang bukti (BB) sejumlah uang sebesar Rp 20 juta turut diamankan di salah satu rumah makan di wilayah Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara sekira pukul 12:00 WIB.
Baca Juga: TERUNGKAP! Motif KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora
Korban dugaan pemerasan yang dilakukan oknum LSM tersebut kepada mantan Kades Padang Kala, Bengkulu Utara, Morten Proshansen (37).
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andi Pramudya Wardana SIK dalam keterangannya menyampaikan kronologis kejadian, bermula pada Jumat 07 Oktober 2022 saat itu korban sedang tidur.
Baca Juga: Operasi Musang Nala, Polda Bengkulu tangkap 5 pencuri berikut BB uang tunai hingga motor sport
Sekira pukul 07:00 WIB orang tua korban membangunkan korban dan menyampaikan bahwa RE baru saja menelpon dan meminta korban untuk menemui RE di Bengkulu.
Baca Juga: Predator seksual anak, buruh harian cabuli dua bocah ingusan di rumah kontrakan
Mendengar berita tersebut korban langsung menuju ke Bengkulu menemui RE di dikediamannya, dan disana ada istri RE juga mendengarkan obrolan yang intinya meminta korban untuk mendatangani surat dan meminta uang sejumlah Rp. 250.000.000.
Baca Juga: Spek melawan, Infinix tawarkan 5 rekomendasi HP harga di bawah Rp 2 jutaan
Namun, pada Kamis (13/10/2022) RE menghubungi korban agar bertemu di rumah makan di Desa Padang Jaya dan meminta korban membawa sejumlah uang.
Baca Juga: Pakaian adat masuk dalam aturan baru seragam sekolah
Sesampai dirumah makan Desa Padang Jaya korban menyerahkan uang sebesar Rp 20.000.000, dan tidak lama kemudian pihak kepolisian datang dan mengamankan RE.