Rizky Billar jadi tersangka, Kuasa Hukum ajukan penangguhan penahanan

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:18 WIB
Hotma Sitompul Ungkap Kondisi Rizky Billar Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora (IG Rizky Billar)
Hotma Sitompul Ungkap Kondisi Rizky Billar Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora (IG Rizky Billar)

Inibengkulu.com – Pasca ditetapkan sebagai tersangka tadi malam, Kuasa Hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya itu.

Pengajuan penangguhan penahanan ini diajukan Hotma Sitompul meskipun sampai saat ini polisi belum menetapkan status lanjutan Rizky Billar pascadijadikan tersangka apakah bakal ditahan atau tidak.

Polisi sendiri menyatakan siap menentukan status Rizky Billar ditahan atau tidak, usai pemeriksaan kepada suami Lesti Kejora tersebut rampung digelar.

Baca Juga: Kecanduan oplas, Lucinta Luna pengen secantik Aishwarya Rai

"Ya belum waktunya. Namun tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari," ucap Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan seperti dikutip dari PMJNews, Kamis, 12 Oktober 2022.

"Saya minta juga ikut mendamaikan. Tidak memanas-manaskan situasi," tandasnya.

Untuk diketahui, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Rizky Billar menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022, malam.

Baca Juga: PLN buka lowongan kerja, buruan daftar! Cek persyaratannya disini

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pemeriksaan berlangsung selama hampir 7 jam yakni sejak pukul 11.00 WIB. Selama pemeriksaan Rizky Billar dicecar 38 pertanyaan.

Dalam perkara ini Rizky Billah dijerat UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat 1 dengan nacaman hukuman 5 tahun penjara.

Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dalam penetapan status tersangka terhadap Rizky Billar ini penyidik sudah memiliki alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

Baca Juga: Luar biasa, ternyata ini aktifitas weekend Prabowo, jauh dari kata glamour

Menurut dia, dalam UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004 dan dalam Pasal 55 sebenarnya untuk menetapkan tersangka dalam kasus KDRT hanya dibutuhkan keterangan korban dan didukung dengan satu keterangan alat bukti.

Namun dalam perkara ini, penyidik memiliki lebih dari 2 alat bukti dan tambahan keterangan saksi-saksi lain.

Halaman:

Editor: Pauziyanto

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Barbie Movie Duduki Posisi Ketiga di Box Office

Kamis, 20 Juli 2023 | 08:02 WIB
X