Asyik main judi remi, 4 warga Putri Hijau dicokok polisi

- Jumat, 16 September 2022 | 12:03 WIB
gambar ilustrasi, Asyik main judi, 4 warga Putri Hijau dicokok polisi (pixabay)
gambar ilustrasi, Asyik main judi, 4 warga Putri Hijau dicokok polisi (pixabay)

Inibengkulu.com – Polsek Putri Hijau Polres Bengkulu Utara menangkap 4 orang pria warga Kecamatan Putri Hijau saat tengah asyik bermain judi remi. Keempat tersangka masing-masing RG (53 tahun), JS (60 tahun), SS (64 tahun), serta MM (26 tahun) kesemuanya warga Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.

Baca Juga: Astagfirullah! Dasar anak durhaka, ibu sendiri dipukul pakai kayu hingga terluka

Baca Juga: Siap-siap, perekrutan panwascam segera dibuka, ini syaratnya

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, S.Ik mengungkapkan keempat pelaku diamankan pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

Asyik main judi, 4 warga Putri Hijau dicokok polisi
Asyik main judi, 4 warga Putri Hijau dicokok polisi

”Keempat pelaku kami amankan di dalam rumah warga di Desa Air Pandan Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga: Masih dibawah harga kesepakatan, ini daftar Harga TBS Sawit di Bengkulu Utara

Dari keempat pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) set kartu remi, serta uang tunai Rp 425 ribu. Keempat pelaku akan dijerat Pasal 303 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun. ***

Editor: Pauziyanto

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Geger! Penemuan 2 mayat perempuan dicor dalam rumah

Selasa, 28 Februari 2023 | 15:04 WIB

Bapak Dipanggil KPK, Anak Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023 | 19:12 WIB
X