Inibengkulu.com – Polsek Putri Hijau Polres Bengkulu Utara menangkap 4 orang pria warga Kecamatan Putri Hijau saat tengah asyik bermain judi remi. Keempat tersangka masing-masing RG (53 tahun), JS (60 tahun), SS (64 tahun), serta MM (26 tahun) kesemuanya warga Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.
Baca Juga: Astagfirullah! Dasar anak durhaka, ibu sendiri dipukul pakai kayu hingga terluka
Baca Juga: Siap-siap, perekrutan panwascam segera dibuka, ini syaratnya
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, S.Ik mengungkapkan keempat pelaku diamankan pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

”Keempat pelaku kami amankan di dalam rumah warga di Desa Air Pandan Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Kasat Reskrim.
Baca Juga: Masih dibawah harga kesepakatan, ini daftar Harga TBS Sawit di Bengkulu Utara
Dari keempat pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) set kartu remi, serta uang tunai Rp 425 ribu. Keempat pelaku akan dijerat Pasal 303 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun. ***