INIBENGKULU.COM – Pelaku penikaman terhadap Risken Dwi Febrista (18) pemuda Desa Sawang Lebar Ilir, Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP), Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya tertangkap. Pelaku diketahui berinisial RP (24) warga Desa Aturan Mumpo Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Utara.
Baca Juga: Pemuda TAP Bengkulu Utara Kena Bacok saat JJM
”Tersangka kami tangkap setelah melakukan penganiayaan yang terjadi Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekira pukul 23.00 WIB jalan Desa sawang lebar Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara,” ungkap Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana S.Ik melalui Kanit Tipidter Ipda Edi Permana, SH press conference yang digelar hari ini (13/07/22).
Kanit Tipidter Polres Bengkulu Utara menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka berawal pada saat tersangka mendapat telepon dari temannya yang pada saat itu sedang berkelahi dengan pemuda Desa Sawang Lebar. Lalu tersangka bersama dengan temannya mendatangi pemuda Desa Sawang Lebar dan terjadi perkelahian yang pada saat kejadian tersangka merasa dipukul oleh korban. Lalu tersangka mengeluarkan pisau belati dari pinggangnya kemudian melukai korban.
Baca Juga: Ngaku Sebagai Dewa Matahari, Pria Ini Diamankan Polisi
”Untuk motif tersangka ini merasa dipukul oleh korban sehingga tersangka mengeluarkan pisau belati tersebut untuk melerai korban,” jelas Kanit Tipidter.
Ipda Edi Permana mengatakan, dari tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa 1 bilah pisau belati dengan ukuran panjang 27 cm dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam beserta sarung kulit warna coklat, 1 lembar baju jenis sweater lengan panjang bertutup kepala warna abu-abu yang bertuliskan 3 Second, 1 lembar celana panjang merk Levis warna biru serta Visum Et Repertum.
Baca Juga: Asal Usul Wayang di Indonesia
”Tersangka kami jerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan penjara,” pungkas Kanit. ***