INIBENGKULU.COM – Satreskrim Polres Bengkulu Utara melakukan konferensi pers terkait kasus pembunuhan dengan tersangka, Ra (50 tahun) warga Desa Tanjung Muara Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara, pada (Senin 04/07/2022).
Baca Juga: Admin Arisan Online Diciduk Polisi, Diduga Gelapkan Uang Hingga Miliaran Rupiah
Kasat Reskrim AKP Teguh Aji, S.Ik melalui Kasie Humas Polres Bengkulu Utara, Iptu Mukh Asnawi dalam konferensi pers menjelaskan dalam perkara ini tersangka yang berprofesi sebagai petani ini dijerat pasal 338 Sub 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: 7 Kali Beraksi di Bengkulu, Spesialis Pencuri Sarang Walet Asal Lampung Ditangkap
Sementara itu hasil penyelidikan polisi kronologi kejadian ini bermula sekira pukul 10.00 WIB korban mengendarai mobil bersama dua orang saksi, berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor. Saat itu mobil korban melewati genangan air hingga cipratannya mengenai pelaku. Tak terima, pelaku berhenti dan berbalik mengejar korban.
Lalu pelaku memberhentikan mobil korban. Korban turun dari mobil. Sempat terjadi cekcok. Kemudian pelaku langsung melakukan pemukulan ke arah bibir korban sehingga korban terjatuh.
Baca Juga: Kisah Ahli Ibadah yang Rajin Sholat Tahajud, Tapi Merugi!
Tak sampai disitu saja, pelaku kemudian langsung mencabut senjata tajam miliknya yang berada di pinggang, kemudian ditusukkan kepada korban pada bagian rusuk sebelah kiri. Korban mengalami pendarahan langsung di bawa ke puskesmas, setelah sampai di puskesmas korban sudah tidak bernyawa lagi. ***
Artikel Terkait
Geger Pembunuhan di Bengkulu Utara, Hanya Karena Cipratan Air di Jalan
Emosi Kena Cipratan Air, Pelaku Pukul dan Tikam Korban