Pelaku Pembunuhan yang Emosi Karena Kecipratan Air Bakal Lama Mendekam di Penjara

- Selasa, 5 Juli 2022 | 12:28 WIB
Pelaku pembunuhan yang emosi karena keciprata air saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Bengkulu Utara
Pelaku pembunuhan yang emosi karena keciprata air saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Bengkulu Utara

INIBENGKULU.COM – Satreskrim Polres Bengkulu Utara melakukan konferensi pers terkait kasus pembunuhan dengan tersangka, Ra (50 tahun) warga Desa Tanjung Muara Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara, pada (Senin 04/07/2022).

Baca Juga: Admin Arisan Online Diciduk Polisi, Diduga Gelapkan Uang Hingga Miliaran Rupiah

Kasat Reskrim AKP Teguh Aji, S.Ik melalui Kasie Humas Polres Bengkulu Utara, Iptu Mukh Asnawi dalam konferensi pers menjelaskan dalam perkara ini tersangka yang berprofesi sebagai petani ini dijerat pasal 338 Sub 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: 7 Kali Beraksi di Bengkulu, Spesialis Pencuri Sarang Walet Asal Lampung Ditangkap

Sementara itu hasil penyelidikan polisi kronologi kejadian ini bermula sekira pukul 10.00 WIB korban mengendarai mobil bersama dua orang saksi, berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor. Saat itu mobil korban melewati genangan air hingga cipratannya mengenai pelaku. Tak terima, pelaku berhenti dan berbalik mengejar korban.

Lalu pelaku memberhentikan mobil korban. Korban turun dari mobil. Sempat terjadi cekcok. Kemudian pelaku langsung melakukan pemukulan ke arah bibir korban sehingga korban terjatuh.

Baca Juga: Kisah Ahli Ibadah yang Rajin Sholat Tahajud, Tapi Merugi!

Tak sampai disitu saja, pelaku kemudian langsung mencabut senjata tajam miliknya yang berada di pinggang, kemudian ditusukkan kepada korban pada bagian rusuk sebelah kiri. Korban mengalami pendarahan langsung di bawa ke puskesmas, setelah sampai di puskesmas korban sudah tidak bernyawa lagi. ***

Editor: Pauziyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X