INIBENGKULU.COM – Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu mengamankan seorang pria berinisial SI (35) warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi. Pelaku diamankan lantaran membuat laporan palsu.
Baca Juga: Petani Asal Ujan Mas Kepahiang Ditemukan Meninggal di Kebun
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, SIK melalui Kapolsek PUT Iptu Tommy Sahri, SH, MH mengungkapkan, sebelumnya pelaku membuat laporan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Pemasok Miras Oplosan yang Tewaskan Pengunjung Karaoke Ayu Ting Ting Ditangkap di Curup
Sebelumnya SI melapor bahwa dirinya menjadi korban begal di wilayah Desa Air Apo Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong. Dalam laporannya pelaku menyebut telah kehilangan Mobil Suzuki Carry warna putih.
Setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Namun setelah dilakukan interogasi keterangan atau laporan yang di buat oleh pelaku adalah palsu.
Baca Juga: Empat Perwira Polres Bengkulu Utara Berganti, Dua Diantaranya Kapolsek
”Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di mapolsek,” pungkas Kapolsek PUT. ***