Inibengkulu.com – Dugaan korupsi dana BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Ganesha di Desa Urai Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara memasuki babak baru.
Hari ini, Kejari Bengkulu Utara resmi menetapkan HM selaku Direktur BUMDes Ganesha sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Dalam keterangan persnya, Kajari Bengkulu Utara melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH mengungkapkan hasil penyidikan kerugian Negara atas kasus ini sekitar Rp 412.104.000.
Baca Juga: Dugaan Korupsi BUMDes, Kantor Desa di Bengkulu Utara Ini Digeledah Jaksa
Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 03/LHP.KKN/WIL V/TKAB/2023 Tanggal 16 Mei 2023
Menurut Ekke, dana tersebut tidak ada sama sekali di kas BUMDes. Hal tersebut dikarenakan adanya dugaan pinjaman fiktif.
Selain itu terdapat nasabah bumdes yang belum membayar dikarenakan HM selaku Direktur BUMDesa tidak mengelolah BUMDEsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Dugaan korupsi bantuan Kemendes, Direktur BUMDes Pasar Bantal jadi tersangka
Baca Juga: Kades tersangka korupsi di Bengkulu Utara kembalikan Rp 413 juta ke negara
Selain itu juga adanya potongan/pungutan yang dilakukan oleh HM saat nasabah meminjam uang di BUMDesa Ganesa. Kepada tersangka juga dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan.
“Alasan dilakukan penahan rutan terhadap tersangka adalah karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi,” pungkas Ekke. ***
Artikel Terkait
Wow..kerugian negara kasus korupsi Kades Jabi Rp 400 juta lebih
DPMD Bengkulu Utara disebut soal korupsi DD Jabi
Jaksa bakal buka fakta baru soal korupsi Desa Jabi
Begini kata Kepala DPMD Bengkulu Utara soal Kades tersandung korupsi
Resmi tersangka korupsi, uang Gubernur Papua diduga mengalir ke rumah judi
686 kades dan perangkat jadi tersangka korupsi dana desa, KPK prihatin