inibengkulu.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan penggeledahan di Kantor Desa Urai Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.
Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan adanya dugaan korupsi pengelolaam penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ganesa, Desa Urai yang proses hukumnya tengah berjalan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Berdasarkan hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Bengkulu Utara yang telah diserahkan ke Desa dan Kecamatan, ditemukan kerugian pengelolaan penyertaan modal sebanyak Rp 407 Juta lebih yang harus dipertangungjawabkan oleh pengurus BUMDes.
Baca Juga: Daripada Gabut, Mending Jawab Quiz di Aplikasi Ini, Bisa Dapat Cuan Rp280 Ribu Tiap Hari, Buruan!
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Pidsus Angga Mahatama, SH, MH menerangkan, penyidik mencari sejumlah dokumen guna melengkapi barang bukti yang sudah lebih dulu disita penyidik.
Dokumen yang berhasil disita oleh penyidik kejaksaan sebelumnya antara lain LPJ BUMD juga rekening koran termasuk juga rekening bank.
Baca Juga: Cara Mudah Cairkan Limit SPayLater Jadi Uang Tunai, Langsung Masuk Rekening
Baca Juga: Kamu Bisa Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp400 Ribu Setiap Hari di Aplikasi Ini, Yuk Cobain
“Rekening koran dan rekening bank BUMDes kita sita untuk kepentingan penyidikan,” terang Angga. **
Artikel Terkait
Pendaftaran bakal calon Komisioner KPU Provinsi Bengkulu dibuka
Digarap Investor Korea, Dua Wisata Bengkulu ini Bakal Mendunia
Warganya Banyak Duit? Ini 4 Daerah Terkaya di Provinsi Bengkulu
4 Calon Jemaah Haji Bengkulu Utara Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Bengkulu Utara Terima SAR Award dari Basarnas
Longsor di Bukit Resam, Jalur Bengkulu Utara – Lebong Lumpuh Total
Update: Kondisi Terkini Jalur Lintas Bengkulu Utara Lebong Pascalongsor
Heboh! Karena Cemburu, Pria di Bengkulu Utara Nekat Bakar Mobil, Lihat Aksinya
Mobnas Wabup Mukomuko Kecelakaan, Ibu Wabup Sampai Syok