Inibengkulu.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak Pejabat Ditjen Pajak terhadap anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor berbuntut panjang.
Bukan hanya sang anak yang diproses hukum, bapaknya Rafael Alun Trisambodo juga ikutan terkena imbas. Usai dicopot dari Ditjen Pajak, kini Rafael akan menghadapi KPK untuk membuktikan jumlah hartanya.
Berdasarkan rencana, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ayah Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo, lusa Rabu (1/3/2023).
Pemanggilan mantan Pejabat Ditjen Pajak itu untuk mengklarifikasi jumlah hartanya yang tercatat di LHKPN.
“Rabu yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi,” tutur Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dikutip dari PMJ News, Senin (27/3/2023).
Untuk diketahui, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, KPK bakal menelusuri soal aliran harta kekayaan dari Rafael yang dinilai tidak wajar.
Baca Juga: Ramalan zodiak hari ini Selasa 28 Februari 2023, Taurus rentan kerugian finansial, Aries dan Gemini?
Di samping itu, lanjut Ali Fikri, KPK telah mempelajari LHKPN dari Rafael Alun Trisambodo pada periode 2012-2019.
Sementara sang anak, Mario Dandy Satrio sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
"Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. ***
Artikel Terkait
Sandiaga Uno: Orang Indonesia Jago Bikin Konten, Kita Harus Ciptakan Ekosistem
Catat! Berikut Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran 2023
Mudah, Begini Cara Pesan Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Secara Online
Kantong PNS makin tebal, segini besaran THR dan Gaji 13 PNS yang bakal cair sebentar lagi
Masih Susah Daftar MyPertamina? Jangan Panik, Begini Cara Daftar MyPertamina Biar Tidak Ditolak