• Sabtu, 23 September 2023

Bapak Dipanggil KPK, Anak Terancam 5 Tahun Penjara

- Senin, 27 Februari 2023 | 19:12 WIB
Mario Dandy Satrio, anak Pejabat Ditjen Pajak terhadap anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor diancam 5 tahun penjara, sementara bapaknya, Rafael Alun Trisambodo dipanggil KPK (Foto/PMJ News)
Mario Dandy Satrio, anak Pejabat Ditjen Pajak terhadap anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor diancam 5 tahun penjara, sementara bapaknya, Rafael Alun Trisambodo dipanggil KPK (Foto/PMJ News)

Inibengkulu.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak Pejabat Ditjen Pajak terhadap anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor berbuntut panjang.

Bukan hanya sang anak yang diproses hukum, bapaknya Rafael Alun Trisambodo juga ikutan terkena imbas. Usai dicopot dari Ditjen Pajak, kini Rafael akan menghadapi KPK untuk membuktikan jumlah hartanya.

Berdasarkan rencana, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ayah Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo, lusa Rabu (1/3/2023).

Baca Juga: Ramalan zodiak kesehatan Cancer, Leo dan Virgo Selasa 28 Februari: Waktunya bersantai agar tidak stres

Pemanggilan mantan Pejabat Ditjen Pajak itu untuk mengklarifikasi jumlah hartanya yang tercatat di LHKPN.

“Rabu yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi,” tutur Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dikutip dari PMJ News, Senin (27/3/2023).

Untuk diketahui, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, KPK bakal menelusuri soal aliran harta kekayaan dari Rafael yang dinilai tidak wajar.

Baca Juga: Simak ramalan zodiak cinta Libra, Scorpio, Sagitarius Selasa 28 Februari: ada yang kritis dan agak genting

Baca Juga: Ramalan zodiak hari ini Selasa 28 Februari 2023, Taurus rentan kerugian finansial, Aries dan Gemini?

Di samping itu, lanjut Ali Fikri, KPK telah mempelajari LHKPN dari Rafael Alun Trisambodo pada periode 2012-2019.

Sementara sang anak, Mario Dandy Satrio sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

"Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. ***

 

Editor: Pauziyanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Barbie Movie Duduki Posisi Ketiga di Box Office

Kamis, 20 Juli 2023 | 08:02 WIB
X