Inibengkulu.com – Polda Bengkulu akan kembali menerapkan tilang manual untuk para pelanggar lalulintas.
Penerapan tilang manual ini akan kembali diberlakukan mulai Februari atau bulan depan.
Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno mengatakan penerapan tilang manual ini bukanlah peralihan dari sistem ETLE ke manual.
Baca Juga: Mulai Tahun Ini, Beli Kendaraan Listrik Disubsidi Pemerintah, Segini Besarannya
Melainkan sebagai upaya mendukung tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah diterapkan sebelumnya.
Penerapan tilang manual ini untuk penindakan pelanggaran yang tidak dapat terkonfigurasi melalui sistem ETLE guna pencapaian keselamatan dan ketertiban di jalan
Beberapa pelanggaran yang dapat ditindak dengan tilang manual ini diantaranya balap liar di jalan umum, tata cara pelanggaran terhadap muatan barang, kendaraan yang TNKB nya diganti.
Baca Juga: Heboh Aksi Percobaan Penculikan Anak di Bengkulu Utara
Baca Juga: Buruan Daftar! PT Sucofindo (Persero) buka lowongan kerja, ada formasi untuk SMK juga
Lalu penggunaan knalpot tidak standar, pengendara motor yang tidak menggunakan helm, pelanggaran rambu lalulintas atau melawan arus dan pengendara di bawah umur. ***
Artikel Terkait
Asyik, Jalan Tol Kayuagung – Palembang diskon 50 persen selama Natal dan Tahun Baru
Ini dia pengumuman kelulusan PPS Pemilu 2024 Kabupaten Bengkulu Utara
Bolehkah PNS dan Perangkat Desa Jadi PPS? Ini jawaban Ketua KPU RI
Heboh Aksi Percobaan Penculikan Anak di Bengkulu Utara
Akun Facebook Walikota Helmi Hasan ‘Dibajak’, Begini Langkah Polda Bengkulu
Sejumlah Perwira Polres Bengkulu Utara Dimutasi, Berikut Daftarnya