Inibengkulu.com – Proses seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu 2024 telah selesai. Nama-nama PPS yang lulus sudah diumumkan oleh KPU kabupaten/kota Se-Indonesia.
Namun masih banyak terdapat tanda tanya dari masyarakat, soal boleh tidaknya PNS dan perangkat desa menjadi PPS Pemilu 2024. Hal ini sempat menjadi polemik di ramai diperbincangkan di sejumlah daerah.
Bolehkah PNS dan Perangkat Desa Jadi PPS? Menjawab pertanyaan ini, Ketua KPU RI Hasyim Asyari pun angkat bicara.
Baca Juga: Ini dia pengumuman kelulusan PPS Pemilu 2024 Kabupaten Bengkulu Utara
Ditegaskan Hasyim PNS atau ASN, perangkat desa, guru honorer hingga pendamping program keluarga harapan (PKH) boleh menjadi PPS atau petugas ad hoc pemilu lainnya.
Sebab dalam aturan yang tidak boleh ialah menerima gaji double dari negara. Sedangkan petugas ad hoc pemilu tidak menerima gaji melainkan honor.

Hal itu lantaran tim ad hoc hanya bersifat sementara. Atau hanya menjalankan tugas-tugas kepemiluan dalam waktu sementara.
Baca Juga: Penerimaan mahasiswa baru PTKIN dimulai, cek jadwal lengkap dan cara pendaftarannya disini
Jika ada perangkat desa menjadi bagian tim ad hoc, maka tidak perlu mengajukan pemberhentian sementara.
Menurut Hasyim, ad hoc pemilu dan perangkat desa memiliki tugas yang sama, ialah melayani masyarakat. ***
Artikel Terkait
Waspada! Anda Bisa Gagal jadi PPK atau PPS jika Masuk dalam Daftar Ini
Honor PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 Dipastikan Naik, Berikut Rinciannya..
Selain Gaji, Ini yang Bisa Diterima Anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2024
Periodisasi Anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2024 Tidak Lagi Dibatasi, Tahapan dan Jadwal Seleksi Sebentar Lagi
Batasan Periodisasi Resmi Dihapus, Ini Syarat Terbaru Menjadi PPK dan PPS Pemilu 2024
pendaftaran pps pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini tugas wewenang dan kewajiban pps
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024
Dipastikan naik, segini gaji PPS dan gaji KPPS pemilu 2024
Bukan hanya gaji, PPS pemilu 2024 juga akan menerima santunan kecelakaan puluhan juta
Jangan panik, ini yang harus dilakukan pendaftar PPS jika NIK dicatut parpol