Bolehkah PNS dan Perangkat Desa Jadi PPS? Ini jawaban Ketua KPU RI

- Sabtu, 21 Januari 2023 | 21:32 WIB
Bolehkah PNS dan Perangkat Desa Jadi PPS? Ini jawaban Ketua KPU RI (Laman setkab.go.id)
Bolehkah PNS dan Perangkat Desa Jadi PPS? Ini jawaban Ketua KPU RI (Laman setkab.go.id)

Inibengkulu.com – Proses seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu 2024 telah selesai. Nama-nama PPS yang lulus sudah diumumkan oleh KPU kabupaten/kota Se-Indonesia.

Namun masih banyak terdapat tanda tanya dari masyarakat, soal boleh tidaknya PNS dan perangkat desa menjadi PPS Pemilu 2024. Hal ini sempat menjadi polemik di ramai diperbincangkan di sejumlah daerah.

Bolehkah PNS dan Perangkat Desa Jadi PPS? Menjawab pertanyaan ini, Ketua KPU RI Hasyim Asyari pun angkat bicara.

Baca Juga: Ini dia pengumuman kelulusan PPS Pemilu 2024 Kabupaten Bengkulu Utara

Ditegaskan Hasyim PNS atau ASN, perangkat desa, guru honorer hingga pendamping program keluarga harapan (PKH) boleh menjadi PPS atau petugas ad hoc pemilu lainnya.

Sebab dalam aturan yang tidak boleh ialah menerima gaji double dari negara. Sedangkan petugas ad hoc pemilu tidak menerima gaji melainkan honor.

seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu 2024
seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu 2024 (Tangkapan layar infopemilu.kpu.go.id)

Hal itu lantaran tim ad hoc hanya bersifat sementara. Atau hanya menjalankan tugas-tugas kepemiluan dalam waktu sementara.

Baca Juga: Penerimaan mahasiswa baru PTKIN dimulai, cek jadwal lengkap dan cara pendaftarannya disini

Jika ada perangkat desa menjadi bagian tim ad hoc, maka tidak perlu mengajukan pemberhentian sementara.

Menurut Hasyim, ad hoc pemilu dan perangkat desa memiliki tugas yang sama, ialah melayani masyarakat. ***

Editor: Pauziyanto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bengkulu Utara Terima SAR Award dari Basarnas

Selasa, 28 Februari 2023 | 15:57 WIB

Alhamdulillah TPP 2 Bulan cair, PNS Sumringah

Selasa, 7 Februari 2023 | 17:34 WIB
X