KPK awasi Perizinan Galian C di Bengkulu, Plt Direktur Korsup Wilayah I KPK sebut banyak yang tidak taat

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 17:37 WIB
Penandatanganan komitmen bersama terkait penertiban Perizinan Galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh KPK dan Pemprov Bengkulu
Penandatanganan komitmen bersama terkait penertiban Perizinan Galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh KPK dan Pemprov Bengkulu

Inibengkulu.comPerizinan Galian C di wilayah Provinsi Bengkulu kini masuk dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama terkait penertiban usaha Galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) antara KPK dengan bupati/walikota se-Provinsi Bengkulu serta kejaksaan dan kepolisian, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: TGIPF Tragedi Kanjuruhan stop seluruh kompetisi di bawah naungan PSSI, Mahfud: semua harus memahami

Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK RI (Korsup) Wilayah I, Edi Suryanto menuturkan salah satu fokus KPK adalah terkait dengan perizinan dan pendapatan.

Namun tambah Edi yang utama adalah perizinan yang fokus pada sumber daya alam. Karena masih banyak tambang yang tidak taat akan perizinan. Untuk itu KPK mendorong penertiban perizinan pertambangan.

Baca Juga: Jalan di Bengkulu Utara rusak parah, Mian lapor ke Gubernur

Menurut Edi, setiap daerah sudah menentukan di mana lokasi wilayah pertambangan, di luar itu harus ditertibkan.

“Namun faktanya banyak galian C atau MBLB yang bukan di wilayah pertambangan, sementara dalam penindakannya semua bergerak sendiri-sendiri," jelas Edi.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan melalui kesepakatan ini, semua yang terlibat dalam komitmen ini akan berkoordinasi secara bersama dalam menindak dan menertibkan perusahaan maupun tambang galian C.

Baca Juga: Dua hari Operasi Zebra, 8 pengendara kena tilang elektronik, ini pelanggarannya

Terutama yang selama ini tidak sesuai dengan tata ruang, maupun tidak mengindahkan kerusakan lingkungan serta memiliki izin yang tidak jelas. ***

Editor: Pauziyanto

Tags

Terkini

X