• Sabtu, 30 September 2023

Peras kelompok tani, oknum wartawan kena OTT

- Rabu, 28 September 2022 | 14:28 WIB
Peras kelompok tani, oknum wartawan kena OTT (Humas Polda Bengkulu)
Peras kelompok tani, oknum wartawan kena OTT (Humas Polda Bengkulu)

Inibengkulu.com - Seorang oknum wartawan di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu berinisial SE (40 tahun) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baca Juga: Pasar Purwodadi Arga Makmur bakal dibangun 3 tingkat, tapi sayang dananya masih kurang

Oknum wartawan ini terkena OTT Polres Rejang Lebong pada Selasa (27/9/2022) saat peras kelompok tani (Poktan) Karya Muda di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.

Pemerasan itu terungkap setelah Polsek Bermani Ulu menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 13.30 WIB.

Kronologis berawal saat pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 3,5 juta, pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban hanya memiliki uang Rp 2,5 juta lalu uang tersebut diserahkan ke pelaku.

Baca Juga: Polri buka penerimaan Bintara Rekpro, catat jadwal dan syaratnya

Lalu pada Selasa (27/9/2022) kemarin pukul 08.00 WIB, pelaku menelpon korban untuk meminta sisa uang sebesar Rp 1 Juta.

Sekitar pukul 12.30 WIB pelaku datang ke rumah korban. Namun anggota Tim Opsnal Polsek Bermani Ulu sudah berada di dalam rumah korban.

Usai pelaku mengambil uang dari tangan korban, pelaku langsung diamankan.

Baca Juga: Nyuci di sungai, dump truck terjebak air bah

Polisi mengamankan sejumlah alat bukti, uang tunai Rp 1 juta, baju bertuliskan Tribun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu, 1 buku kwitansi dan 1 lembar kertas pers Tribun Tipikor atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan terancam 9 tahun kurungan penjara. ***

Editor: Pauziyanto

Sumber: Humas Polda Bengkulu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ferdy Sambo 'Bebas', Kamaruddin Tersangka!

Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:15 WIB
X