• Sabtu, 30 September 2023

Kesal terus dibully, pelajar nekat bacok teman sendiri

- Senin, 26 September 2022 | 22:30 WIB

Inibengkulu.com – Kesal karena dibully, seorang pelajar berinisial ASP (16 tahun) nekat membacok teman sendiri. Akibat kejadian ini, korbannya yakni Rifki Munaroh (18 tahun) luka parah di sekujung tubuh dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Peristiwa tragis ini terjadi di di Desa Sukamarga Kecamatan Curup Selatan, Rejang Lebong Provinsi Bengkulu pada Minggu, (25/9/2022) pukul 03.00 WIB dinihari.

Baca Juga: Pelaku jambret di Bencolen Street berhasil dibekuk, ini penampakannya

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKBP Sampson Sosa Hutapea dalam press release Senin, (26/9/22) mengungkapkan peristiwa berawal saat korban dan pelaku hendak pergi mencari belut.

Karena mendadak turun hujan, rencana tertunda dan mereka berteduh dulu di rumah korban. Saat itulah pelaku mendapat perundungan dari korban. Emosi pelaku semakin memuncak saat korban menunjukkan sebuah foto dan video yang kurang baik di Hp-nya lalu mengatakan mirip dengan wajah adik pelaku.

Baca Juga: Antar paket sabu, oknum ojol di Bengkulu diringkus polisi

Mendengar hinaan itu, emosi pelaku memuncak. Keduanya sempat berkelahi namun karena pelaku membawa senjata, maka tanpa pikir panjang, pelaku yang sakit hati langsung membacok korban secara membabi buta. Pelaku lantas meninggalkan korban dalam kondisi tergeletak bersimbah darah.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Diantaranya mengalami lima luka bacok pada lengan tangan kanan, jari jempol sebelah kanan putus, jari jelunjuk sebelah kiri putus, dan mengalami luka bacok di kepala sebanyak lima lubang.

Baca Juga: Kapolri mutasi 1 Kapolres dan 3 Wakapolda pagi ini, berikut daftarnya

“Jadi motifnya memang si pelaku mendapat perundungan dari korban dan merasa sakit hati dan kecewa sehingga secara spontanitas melakukan pembacokan terhadap korban,” ujar Kasat.

Dari kejadian ini diamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang, baju dan celana yang terdapat bercak darah.

“Pelaku dijerat pasal 354 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 8 (delapan) tahun penjara,” pungkas Kasat. ***

 

Editor: Pauziyanto

Tags

Terkini

Ferdy Sambo 'Bebas', Kamaruddin Tersangka!

Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:15 WIB
X