Inibengkulu.com – Seorang pria di Putri Hijau Bengkulu Utara, sebut saja Donjuan (25 tahun)-nama samaran, red, harus berurusan dengan polisi.
Ia diamankan Polsek Putri Hijau atas laporan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga: Kodim Linggau hentikan 14 truk batubara tujuan Bengkulu
Keluarga korban datang dari Mukomuko pada hari Sabtu (24)/09) dan langsung membuat laporan.
Laporan keluarga, korban yang masih berusia 15 tahun diketahui dalam keadaan hamil.
Saat diperiksa mengaku bahwa telah melakukan perbuatan terlarang bersama terduga pelaku.
Baca Juga: Ini jadwal tayang film Qodrat di Bioskop-bioskop tanah air
Kapolsek Putri Hijau AKP Erwin Setiawan, SIK MH mengatakan pelaku diamankan hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan telah berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara.
Baca Juga: Tes kepribadian: Gambar ini akan mengungkap rahasia terdalam kamu tentang cinta
“Diamankan sementara untuk dimintai keterangan dan juga mencegah terjadinya upaya melarikan diri,” terang Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, melalui Kasi Humas Iptu M. Asnawi dalam keterangan tertulisnya. ***