Inibengkulu.com – Lantaran diduga tilep uang perusahaan sebesar Rp 191,7 juta, seorang mantan manager perusahaan Kisel berinisial TAP (33) ditangkap polisi.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota ditangkap personil Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) saat berada di Kota Bengkulu pada hari Jumat (16/9/22) sekira pukul 22.30 WIB.
Baca Juga: 7 Kebohongan terbesar yang diciptakan seorang Ibu kepada anaknya
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kanit Pidum Satreskrim Ipda Andi Gibran S.Tr.K saat release mengungkapkan modus tersangka dalam menjalankan aksinya tilep uang perusahaan.
Dikatakan Kanit Pidum, modus pelaku dengan cara memotong alokasi voucher pulsa untuk sales. Kemudian alokasi voucher tersebut dijual sendiri oleh tersangka.
Baca Juga: 10 tips merawat sepatu agar selalu terlihat seperti baru, yuk cobain
”Modus ini dijalankan tersangka selama bulan Agustus 2022,” imbuhnya.
Uang hasil penjualan tersebut diakui tersangka untuk membayar hutang. Sehingga mengatur seolah-olah ada program perusahaan dengan memotong alokasi masing-masing sales untuk dijual sendiri.
Baca Juga: Waspada! Bahaya paparan asap rokok pada anak dapat menyebabkan masalah ini
Setelah itu uang hasil penjualan digunakan sendiri. Sedangkan untuk laporan ke perusahaan dibuat fiktif. ***