• Senin, 25 September 2023

Jual anak dibawah umur, oknum guru olahraga di Rejang Lebong pasang tarif segini

- Sabtu, 17 September 2022 | 13:07 WIB
Oknum guru olahraga di Rejang Lebong yang jadi mucikari dan seorang pelanggan diamankan polisi
Oknum guru olahraga di Rejang Lebong yang jadi mucikari dan seorang pelanggan diamankan polisi

Inibengkulu.com – Salah seorang oknum guru olahraga ASN di Rejang Lebong ditangkap polisi atas dugaan membuka praktik prostitusi.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK mengungkapkan, oknum guru olahraga yang menjadi mucikari tersebut berinisial Sa (54 tahun).

Baca Juga: Tak terima dipukul pakai sandal, Bu Hajjah lapor polisi

"Praktik prostitusi yang dijalani SA ini berhasil kita ungkap pada Kamis (15/9/2022) malam," terang Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (16/9) siang.

Praktik prostitusi tersebut sudah 4 bulan dilakukan tersangka di rumah miliknya di Jalan AK Gani Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara.

Ironisnya, dalam menjalankan aksinya tersangka bukan hanya menyediakan tiga wanita dewasa namun juga satu orang anak dibawah umur berusia 12 tahun.

Baca Juga: Tegas, ini sanksi bagi pejabat BUMN yang masuk ‘Daftar Hitam’

Tarif yang dikenakan tersangka kepada para lelaki hidung belang yaitu Rp 120 ribu. Dalam sekali transaksi Sa mendapatkan bagian Rp 20 sampai 50 ribu.

Selain mengamankan Sa, petugas juga mengamankan Ta (55) warga Kecamatan Ujan Mas yang baru selesai menggunakan jasa anak 12 tahun yang disediakan oleh Sa.

Baca Juga: Polisi tangkap emak-emak pemakai sabu di Kota Bengkulu

Atas perbuatannya, Sa dijerat Pasal 761 jo pasal 88 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. ***

Editor: Pauziyanto

Tags

Terkini

Ferdy Sambo 'Bebas', Kamaruddin Tersangka!

Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:15 WIB
X