Inibengkulu.com – Tiga orang warga negara asing (WNA) asal Iran ditangkap Polsek Mukomuko Selatan Polres Mukomuko. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan ketiga WNA ini ditangkap lantaran diduga telah melakukan aksi pencurian dengan cara hipnotis terhadap korban salah seorang warga Lengayang dan Tapan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
“Uang warga yang dicuri ini totalnya Rp 10 juta. Mereka hipnotis,” kata Sudarno.
Baca Juga: Fakta menarik hanya karena ini, pemuda di Bengkulu Utara hingga tega sembelih kucing
Menurut Sudarno setelah melakukan aksinya, 3 WNA ini kemudian melarikan diri ke Mukomuko. Mereka sempat menginap di sebuah penginapan di wilayah Desa Pulau Makmur, Kecamatan Ipuh.
“Di sana personel kita dari Polsek Mukomuko Selatan melakukan penangkapan dan kemudian kita serahkan ke Polsek Lengayang, Polres Pesisir Selatan,” ungkap Sudarno.
Menurut Sudarno, karena tindak pidananya terjadi di Pesisir Selatan, maka ketiga WNA itu diserahkan kembali ke Polres Pesisir Selatan.
Baca Juga: Ini jadwal pendaftaran pemilihan Bujang Gadis Bengkulu Utara 2022
“Disini kita menangkap saja,” imbuhnya.
Ketiganya ditangkap Selasa (13/9/2022) lalu. Saat ditangkap ketiga WNA ini tidak bisa berbahasa Indonesia ataupun Inggris. Status mereka juga belum diketahui, apakah turis atau masuk secara ilegal. Adapun identitas 3 WNA tersebut adalah berinisial RH (39 tahun), AZ (40 tahun), dan IN (14 tahun).
Baca Juga: Lagi narik, sopir truk batubara meninggal dalam mobil, ini identitasnya
Mereka diserahkan dalam keadaan sehat. Sementara, barang bukti yang juga diserahkan diantaranya 1 buah kendaraan roda 4, 3 paspor dan barang-barang pribadi. ***