Inibengkulu.com – Seorang kuli bangunan warga Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong inisial Su (26 tahun) ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar ganja. Dari tangannya berhasil didapat barang bukti 1,1 kilo ganja siap edar.
Baca Juga: Informasi harga sawit pekan kedua September di Bengkulu Utara, berikut daftarnya
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno SSos MH didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Dheny Budhiono SIk MH dalam konferensi pers Selasa (13/09/2022) siang.
Kabid Humas mengungkapkan pelaku ditangkap dirumahnya. Saat digeledah yang disaksikan oleh warga sekitar, ditemukan barang bukti tiga paket terpisah berjumlah 1.1 kg.
Diantaranya satu paket besar ganja yang diletakkan di dalam toples kaca. Selain itu ditemukan juga satu paket sedang ganja yang berada di dalam kamar dan satu paket batang ganja dalam kantong kresek.
“Kejadian penangkapan pada Sabtu 10 September dini hari. Pelaku dinyatakan sebagai pengedar saat ini dilakukan penahanan guna pemeriksaaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca Juga: Viral pemuda di Bengkulu Utara sembelih lalu masak daging kucing, alasannya sungguh mengejutkan
Ditambahkan oleh Kasubdit I Resnarkoba, bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial JEM asal Kabupaten Empat Lawang. Barang itu diserahkan JEM kepada pelaku pada 8 Sepetember 2022. ***