‘Gagahi’ anak tuna rungu, 4 pria bejat diringkus polisi

- Sabtu, 10 September 2022 | 06:15 WIB
gambar-ilustrasi pencabulan
gambar-ilustrasi pencabulan

Inibengkulu.comTim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu meringkus 4 dari 10 orang pelaku pencabulan terhadap anak tuna rungu yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau kepada wartawan, Jumat (09/09/2022) mengungkapkan para tersangka pencabulan masing-masing berinisial LU (48 tahun), AG (38 tahun), MU (47 tahun) dan MY (21 tahun) juga penderita tuna rungu.

Baca Juga: 5 langkah mudah cek penerima BLT BBM

Dalam melakukan aksinya, para pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 40 ribu sampai 500 ribu. Peristiwa ini dialami korban sejak Januari hingga September.

Korban dicabuli oleh para pelaku di sebuah rumah kosong di kawasan Teluk Segara dan di sebuah penginapan di kawasan Rawa Makmur.

Baca Juga: Terbaru segini besaran gaji Kepala desa dan perangkat desa 2022

Mirisnya lagi, selain mencabuli korban, para pelaku juga sempat merekam aksi mereka dan kemudian disebarluaskan ke sosial media.

Baca Juga: Viral bayi diberi nama Perdi Sambo, ini harapan orang tuanya

Saat ini Tim Macan Gading tengah memburu para tersangka lainnya yang sudah dikantongi identitasnya. Atas perbuatannya para tersangka diancam UU perlindungan anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. ***

Editor: Pauziyanto

Tags

Terkini

X