Inibengkulu.com – Dua pengunjal minyak atau BBM subsidi ditangkap saat melintas di jalan umum depan Mapolsek Bermani Ulu Desa Pal VIII Kec. Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong. Kedua pelaku berinisial AD (34) dan DH (43).
Baca Juga: Kecil-kecil jadi jambret, dua pelajar ditangkap Tim Totaici
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, penangkapan bermula pada Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu mendapat informasi bahwa ada mobil yang membawa BBM bersubsidi dari Kepahiang ke Lebong yang akan melintasi wilayah hukum polsek Bermani Ulu.
Dari informasi itu, pihaknya melakukan penghadangan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
Baca Juga: Enam Polres di Polda Sumsel Audit Kinerja
“Pelaku sudah kita amankan saat ini masih berproses di Polres Rejang Lebong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kombes Pol Sudarno.
Sementara itu untuk barang bukti yang diamankan antara lain, 4 Jerigen BBM jenis pertalite yang berisi total kurang lebih 128 Liter dan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Suzuki Futura warna hitam tahun 2018 Nopol BD 9350 PC yang di amankan dari pelaku AD .
Baca Juga: Masih stabil, berikut update harga sawit di Bengkulu Utara, Jumat, 26 Agustus 2022
Tidak hanya itu, ikut diamankan 6 Jerigen BBM Jenis Pertalite yang berisi total kurang lebih 198 liter dan Solar sebanyak 1 Jerigen berisi 32 Liter dan 1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Futura warna biru tahun 2009 Nopol BD 9180 H yang di amankan dari DH.
“Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkas Sudarno. ***