INIBENGKULU.com - Pasca terkuak dugaan dokumen palsu yang disampaikan tergugat Pilkades Kota Bani tahun 2022 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Argamakmur Bengkulu Utara. Pada Kamis, (25/8/2022).
Penggugat, Sahrul yang merupakan Cakades Kota Bani didampingi tim Advokatnya melaporkan tergugat yakni BPD dan PPKD ke Polres Bengkulu Utara.
Baca Juga: Tegas! DPRD Linggau minta petugas tertibkan angkutan batu bara
"Klien kami tidak terima adanya kejanggalan yang dinilai adanya tanda kepalsuan itu, maka setelah selesai proses mediasi. Klien kami langsung buat laporan atau pengaduan ke Polres Bengkulu Utara," kata Eka Septo, MH, MCe yang juga didampingi Marli Sujepi, SH.CIL dan Ahmad Mukhlas. A, SSy, MH.
Eka Septo menilai, persoalan ini sangat merugikan dan sangat mempengaruhi materil gugatan kliennya, sehingga berakibat fatalnya atas gugatan PMH yang dilakukan pihaknya.
Baca Juga: Gugatan PMH Pilkades Kota Bani muncul dugaan dokumen palsu dalam persidangan
"Atas laporan yang telah dilakukan klien kami, maka dari itu kami meminta dengan sangat kepada penyidik Polres Bengkulu Utara agar serius menindak dugaan pidana pemalsuan surat dan atau dokumen palsu tersebut," jelas Eka Septo.
Selain itu, atas perbuatan tergugat dalam persoalan ini kliennya dapat mengalami kerugian 1 Miliar atas perbuatan itu. Karena tuntutan ganti rugi kliennya dalam perkara PMH bisa menjadi kabur atau hilang.
Baca Juga: Teknologi Metaverse
"Dengan segala hormat kami minta penyidik tidak main-main dalam memproses laporan atau pengaduan klien kami tersebut," tegasnya
Eka Septo menambahkan, legalitas PPKD dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kota Bani. Bahwa tidak sesuai dengan bukti yang diterima dari Ketua PPKD pada bulan Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Motor masuk kolong truk, karyawan perusahaan perkebunan tewas
"Kami melihat sangat berbeda sekali bulannya. Atas temuan itu kami selaku kuasa hukum penggugat sangat dirugikan atas kejanggalan atau dugaan dokumen palsu yang diajukan tergugat," ungkap Eka Septo.