Inibengkulu.com – Empat orang pelaku tindak pidana perjudian ditangkap Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur. Keempat pelaku terdiri dari 3 emak-emak yang berstatus ibu rumah tangga dan satu orang pemuda yakni RE (20), JU (41), RS (40) dan MA (40).
Baca Juga: PKL Alun alun Argamakmur ditertibkan, begini kata Kadis Perdagangan
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH membenarkan penangkapan ini. Ia mengungkapkan para pelaku ditangkap Selasa (23/08/2022) sekira pukul 13.30 di Desa Sulauwangi Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.
Baca Juga: Jadi bandar Togel, petani asal Curup terancam dibui 10 tahun
Para pelaku digerebek petugas saat sedang bermain judi jenis Samgong.
“Keempat pelaku saat ini diamankan Polres Kaur guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Bersama dengan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 2 (dua) kotak kartu remi jenis Gmaster Playing Cards, 52 (lima puluh dua) lembar kartu remi serta uang berjumlah ratusan ribu rupiah. ***
Baca Juga: Takut razia, truk batubara dari Jambi menuju Bengkulu berhenti di Terawas