Inibengkulu.com – Pemberlakukan penggunaan plat nomor kendaraan bermotor warna putih mulai diterapkan di Provinsi Bengkulu. Ditlantas Polda Bengkulu mulai memberlakukan aturan ini terkhusus untuk kendaraan roda dua.
Baca Juga: Patroli rimba di TNKS, petugas Polhut meninggal tertimpa pohon
“Untuk sementara daftar kendaraan yang dahulukan ialah kendaraan yang baru beli, kendaraan yang sedang proses mengubah nama kepemilikan dan kendaraan yang masa TNKB sudah berakhir dan harus diperpanjang,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos, MH, Kamis (18/08/2022).
Baca Juga: Pengacara Brigadir J minta orang-orang ini dijadikan tersangka, siapa mereka?
Ia menjelaskan aturan penerbitan TNKB warna putih ini mengacu pada peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.Tertuan dalam pasal 45 ayat 1 huruf a, bahwa plat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Baca Juga: Kasus pencurian handphone oleh pasangan kekasih ini dihentikan, alasannya bikin jaksa terharu
Perubahan warna TNKB ini tidak terlepas dari untuk memudahkan identifikasi kendaraan serta mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. ***