Inibengkulu.com – Sepasang kekasih asal Bengkulu Utara berinisial MRN (20) dan SU (20) nekat mencuri handphone. Keduanya mengambil handphone di rumah salah satu warga di Desa Datar Lebar, Kecamatan Lais, pada 04 Juni 2022 lalu.
Keduanya pun akhirnya berurusan dengan hukum. Kini kasusnya bergulir ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. Namun setelah dimediasi akhirnya perkara ini dihentikan.
Baca Juga: Jaksa bakal buka fakta baru soal korupsi Desa Jabi
Pihak kejaksaan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan (Restorative Justice) kepada keduanya. Setelah pihak korban bersedia melakukan perdamaian.
Alasan pihak kejaksaan menepuh jalur perdamaian lantaran alasan pasangan ini nekat mencuri untuk modal mereka menikah. Alasan ini membuat jaksa terharu hingga menghentikan kasus yang membelit keduanya.
Baca Juga: Demian dukung Pesulap Merah berantas dunia perdukunan mengatasnamakan agama
“Pencurian yang dilakukan pasangan ini untuk modal nikah. Dan korban sudah menganggap terdakwa seperti anak sendiri,” ujar Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Denny Agustian, Rabu (17/08/2022)
Menurut Denny, Ini juga dilakukan dengan adanya kewenangan jaksa menggunakan hati nurani, dan memberikan citra positif di mata masyarakat serta menambah kepercayaan masyarakat dalam penerapan hukum.
Baca Juga: Misteri keberadaan makam Pahlawan Nasional Indonesia - part 2
Pihaknya menegaskan, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara untuk tetap bekerja secara profesional serta selalu waspada terhadap upaya-upaya dari pihak manapun yang berusaha mengganggu proses penegakan hukum terhadap terdakwa. ***