• Sabtu, 30 September 2023

Dapat iPhone 11 di jalan lalu dijual, warga Arga Makmur ditangkap polisi

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 03:18 WIB
Polres Bengkulu Utara menggelar konferensi pers penangkapan pelaku tindak pidana Pencurian dan Pertolongan Jahat
Polres Bengkulu Utara menggelar konferensi pers penangkapan pelaku tindak pidana Pencurian dan Pertolongan Jahat

Inibengkulu.com – Menemukan HP iPhone 11 di jalan lalu dijual, DT (37 tahun) warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Arga Makmur ditangkap polisi. Selain DT, polisi juga menangkap SH (43 tahun) warga Desa Air Merah Kecamatan Arma Jaya yang bertindak sebagai pembeli. Polisi menangkap kedua pelaku karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dan Pertolongan Jahat.

Baca Juga: Pelaku pencabulan anak di Kota Bengkulu ditangkap di kafe

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana melalui Plh KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara Ipda Edi Permana dalam konferensi pers Kamis (11/08/2022) mengungkapkan peristiwa terjadi Kamis, 02 Juni, sekitar pukul 18.00 WIB.

Bermula saat tersangka DT tengah mengendarai sepeda motor di wilayah Desa Rama Agung, Kecamatan Arga Makmur. Tanpa sengaja tersangka menemukan HP iPhone 11 yang terjatuh di jalan.

Baca Juga: Pasca dilantik jadi Kades, PPKD Kota Bani berurusan ke Pengadilan

Oleh tersangka, HP itu diambil lalu dibawa pulang ke rumah. Tidak ada niat dari tersangka untuk mengembalikannya. Setelah disimpan selama kurang lebih 21 hari di rumah, tersangka kemudian menjual HP tersebut kepada SH warga Desa Air Merah Kecamatan Arma Jaya seharga Rp 1,2 juta.

Polisi berhasil menangkap kedua tersangka pada Rabu (10/8) setelah menerima laporan dari korban pemilik HP yakni RS, warga Kecamatan Kota Arga Makmur.

Baca Juga: Cantiknya AKP Rita Yuliana, polwan yang diduga ‘dekat’ dengan Ferdy Sambo

Atas perbuatannya tersangka DT dikenakan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Sedangkan tersangka SH dikenakan pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, dalam perkara tindak pidana pertolongan jahat atau penadah. ***

Editor: Pauziyanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ferdy Sambo 'Bebas', Kamaruddin Tersangka!

Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:15 WIB
X