INIBENGKULU.com - Pasca pelantikan Kepala desa (Kades), kini babak baru yang harus dihadapi Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Utara.
Kuasa Hukum Cakades Kota Bani, Eka Septo, MH, M. Ce mengatakan, hari ini sidang perdana gugatan PMH terhadap PPKD Desa Kota Bani yang sudah teregister di PN Bengkulu Utara.
"Iya, hari ini kita mengikuti sidang gugatan PMH di Pengadilan Negeri Bengkulu Utara. Dalam hal ini pihak tergugat yaitu PPKD Desa Kota Bani," kata Eka Septo, (11/8/2022).
Baca Juga: Pelaku pencabulan anak di Kota Bengkulu ditangkap di kafe
Namun sangat disayangkan pihak penggugat, bahwa pihak tergugat yakni PPKD Desa Kota Bani tidak menghadiri sidang yang dilaksanakan pada hari ini.
"Berdasarkan surat yang diterima majelis hakim, Ketua PPKD sedang sakit. Namun pihak PN akan kembali melayangkan surat kedua untuk melakukan pemanggilan," ungkapnya.
Dijelaskan Eka Septo, majelis hakim tidak dapat menerima alasan surat keterangan sakit itu. Karena surat keterangan tersebut bukan atas nama Ketua PPKD melainkan nama pribadi.
Baca Juga: Ini penyebab Ferdy Sambo marah dan emosi kepada Brigadir J
"Makanya surat pemanggilan kedua ini bakal dilayangkan PN Bengkulu Utara terhadap para tergugat. Jadi sidang hari ini ditunda," imbuhnya.
Selain itu, dikatakan Eka Septo, dalam sidang ada beberapa poin yang tidak terpenuhi oleh tergugat II yakni BPD Kota Bani. Dimana tidak dapat menunjukkan legalitas formal mereka secara lembaga.
"Sidang kedua akan dilanjutkan pada 25 Agustus 2022 mendatang. Melalui juru sita nantinya tergugat I yakni PPKD dan tergugat II dalam hal ini BPD agar melengkapi legalitas mereka secara lembaga," jelasnya.
Baca Juga: Cantiknya AKP Rita Yuliana, polwan yang diduga ‘dekat’ dengan Ferdy Sambo
Ditambahkan Eka Septo, gugatan selanjutnya dalam hal ini saudara Warijo yang merupakan Kades terpilih saat ini, yang lengkap secara administrasi.
"Gugatan untuk Warijo ini sifatnya perorangan bukan jabatan Kades yang melekat pada dia saat ini. Jadi gugatannya secara pribadi," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Polemik Pilkades Kota Bani Bakal Berlanjut ke Gugatan PMH
Eka Septo: Dugaan Cacat Hukum, Pilkades Kota Bani Harus Dibatalkan
Teregistrasi, Gugatan Pilkades Kota Bani Berlanjut ke Meja Hijau