INIBENGKULU.com - Sejak munculnya ke publik dugaan Pencemaran lingkungan berupa limbah pabrik milik perkebunan kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari (SIL) di Sungai Air Bintunan. Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Bengkulu Utara terkesan santai atau Slow Respond.
Pasalnya sudah beberapa kali pihak Media mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Utara, namun tidak didapatkan Kepala dinas berada di tempat.
Baca Juga: Ini kata akademisi Hukum dan pemerhati Lingkungan soal dugaan pencemaran yang dilakukan PT SIL
"Nanti datang lagi Mas, Bapak Kadis katanya lagi gak enak badan. Tapi kalau mau konfirmasi ke Kepala UPTD Laboratorium agak sore," kata salah seorang staf kantor DLH, (05/08/2022).
Tapi sayang, kendati sudah bertemu dengan Kepala UPT Laboratorium DLH Bengkulu Utara, namun tidak didapatkan klarifikasi yang jelas terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT SIL itu.
Baca Juga: Pasal Jeruk nyawa warga Padang Jaya melayang
Malah Kepala UPTD Laboratorium, Desmidawati, SP yang menjabat sebagai Kasi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Bengkulu Utara itu menyarankan untuk konfirmasi langsung ke Kepala dinas.
"Saya tidak dapat menjawab konfirmasi ini. Alangkah baiknya langsung saja dengan kepala dinas," elak Desmidawati, (05/08/2022).
Baca Juga: ABG Lebong Diringkus Polisi Gegara Ini
Untuk diketahui, pada Jumat (04/08/2022) aliran sungai Air Bintunan di Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara didapati air di sungai tersebut berubah warna menjadi kuning dan berbusa.
Persoalan ini pun menjadi perhatian publik dan juga disorot oleh akademisi hukum dan juga pemerhati lingkungan Provinsi Bengkulu, agar persoalan ini segera ditindak lanjuti dan mencari kebenarannya.
Baca Juga: Saksikan Prosesi Menjara II Festival Tabut Bengkulu 2022 Berikut Ini Rutenya
Untuk itu Pemkab Bengkulu Utara dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup harus bersikap, dan segera menelusuri kebenaran dugaan Pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT SIL.
Selain itu juga agar persoalan dugaan Pencemaran lingkungan ini menjadi atensi aparat penegak hukum di Kabupaten Bengkulu Utara.***