INIBENGKULU.com - Dugaan Pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) di Sungai Air Bintunan Kecamatan Padang Jaya, pada Kamis (4/8) menjadi sorotan publik dari tokoh akademisi hukum dan pemerhati lingkungan.
Ahmad Wali, SH mengatakan Pencemaran lingkungan yang terjadi saat ini perlu diperhatikan oleh pihak eksekutif di daerah dan OPD terkait.
Mereka harus bersikap untuk segera membuka fakta dan melakukan membuktikan atas dugaan pencemaran lingkungan itu.
Baca Juga: Pasal Jeruk nyawa warga Padang Jaya melayang
"Dinas Lingkungan Hidup harus bertanggung jawab atas permasalahan ini dan harus memeriksa instalasi pengelolaan limbah di perusahaan itu," tegas Ahmad Wali, (05/08/2022).
Ahmad Wali, SH mendesak, bahwa terjadinya indikasi Pencemaran lingkungan dan dampak dari limbah ini juga menjadi atensi pihak aparat penegak hukum.
Baca Juga: ABG Lebong Diringkus Polisi Gegara Ini
"Polres Bengkulu Utara juga bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kuat dugaan terjadi kasus pembuangan limbah Pabrik CPO PT SIL ke sungai," jelas Dosen Hukum Lingkungan Hidup Universitas Bengkulu ini.
Pendiri Walhi angkat bicara
Dilain sisi, penggiat lingkungan hidup, Soni Taurus mengatakan menyikapi adanya dugaan Pencemaran lingkungan yang terjadi ini, pihak-pihak yang terkait segera menindaklanjuti persoalan ini.
Baca Juga: Saksikan Prosesi Menjara II Festival Tabut Bengkulu 2022 Berikut Ini Rutenya
Karena Pencemaran lingkungan yang terjadi ini sudah merusak lingkungan dan ekosistem air, akibat dampak dari limbah perusahaan itu.
Tidak hanya itu, Soni menyebutkan juga berkaitan dengan aturan, tentu konsekuensi hukum harus ditegakkan jika memang terbukti merusak lingkungan.
Baca Juga: Diklat Paskibraka Bengkulu Utara resmi dibuka Dispora