Inibengkulu.com – Salah seorang oknum kades di Kecamatan Batik Nau Bengkulu Utara terancam dipolisikan. Penyebabnya karena hutang dengan mantan pacar dan tak kunjung dikembalikan. Oknum kades tersebut berinisial Pe. Sementara sang mantan pacar berinisial Vi warga Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.
Kuasa hukum korban, Adillah Triputra Jaya SH didampingi Gadis Siwariya SH.C.Me mengatakan ada dugaan oknum kades tersebut telah melakukan penipuan terhadap pacarnya sendiri dengan total nilai uang Rp 42 juta.
Baca Juga: Lagi, puluhan pejabat Bengkulu Utara dimutasi, ini daftarnya
Oknum kepala desa tersebut dan korban merupakan sepasang kekasih yang sudah lama menjalin asmara. Keduanya bahkan sudah sempat akan menuju jenjang pernikahan. Tetapi sayang harapan itu kandas di tengah jalan.
Kuasa hukum korban mengungkapkan dugaan penipuan yang dilakukan oknum kades tersebut terjadi selama kliennya berpacaran dengan si oknum kades. Selama menjalin hubungan, oknum kades ini selalu dan berkali-kali meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk membeli sapi dan modal lainnya. Tetapi setelah dicek, tidak ada seekorpun sapi yang dibeli.
Baca Juga: Bupati Mian surati perusahaan beli sawit di atas Rp 2 ribu per kilo
Korban yang curiga lantas meminta agar uangnya dikembalikan. Tetapi oknum kades tersebut selalu beralasan akan mengembalikan uang tersebut jika sudah ada uang. Tapi setelah sekian tahun ditunggu, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Kesal, korban pun akhirnya berencana membawa hal ini lewat jalur hukum.
“Saya selaku kuasa hukum sudah menemui oknum kades itu, meminta penjelasan. Kedatangan kami ke kediamannya agar dapat penyelesaian permasalahan ini,” kata Adillah.
Baca Juga: Mengenal sosok Irjen Pol Syahar Diantono, Kadiv Propam baru pengganti Irjen Pol Ferdy Sambo
“Jika dalam dua hari ini jika belum upaya penyelesaian dari oknum kades tersebut, kita dan keluarga korban akan membuat laporan ke Polda Bengkulu,” tegasnya. ***