Inibengkulu.com – Untuk mendongkrak harga sawit, Bupati Bengkulu Utara Ir. Mian kembali melayangkan surat kepada perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Surat himbauan yang diterbitkan 4 Agustus 2022 itu ditujukan kepada seluruh pabrik kelapa sawit.
Seperti PT Mitra Puding Mas, PT Alno, PT Agricinal, PT Bumi Anugrah Sawit, PT Kencana Katara Kawala, PT Sawit Mulya dan PT Sandabi Indah Lestari.
Baca Juga: Mengenal sosok Irjen Pol Syahar Diantono, Kadiv Propam baru pengganti Irjen Pol Ferdy Sambo
Dalam surat himbauan tersebut, seluruh perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara diminta untuk dapat mematuhi aturan pemerintah dan arahan Menteri Perdagangan RI agar melaksanakan pembelian tandan buah segar (TBS) para pekebun dengan harga di atas Rp 2 ribu per kilo.
Baca Juga: Air Sungai Bintunan berubah pekat, diduga tercemar limbah PT SIL
Hal ini mengingat pungutan biaya ekspor CPO telah dihapuskan oleh pemerintah. Dan juga menindaklanjuti arahan Menteri Perdagangan pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022 di Provinsi Jambi. Surat ditembuskan kepada Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, DPR RI dan Gubernur Bengkulu. ***
Baca Juga: Heboh beredar unggahan beras merk 'poligami' komentar netizen luar biasa