Inibengkulu.com – Kasus pengancaman saat menagih hutang dengan ngaku polisi dan menggunakan pistol mainan diselesaikan tanpa jalur pengadilan atau restorative justice. Melalui mediasi yang dilakukan Unit Pidum IV Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu, kedua belah pihak yakni pelapor DC (37) dan terlapor SF (46) sepakat untuk berdamai.
Baca Juga: Bharada E Tersangka, begini temuan terbaru kasus penembakan Brigadir J
“alhamdulilah, kegiatan mediasi berhasil mendapatkan kata sepakat damai kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis,” ujar Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, didampingi Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK, MH, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto.
Seperti diketahui, pengancaman terjadi saat korban DC didatangi terlapor SF untuk menagih hutang menantunya. Saat itu SF mengaku sebagai anggota polisi sembari memperlihatkan pistol mainan warna hitam di pinggang.
Baca Juga: Air Sungai Bintunan berubah pekat, diduga tercemar limbah PT SIL
Merasa ketakutan, korban kemudian membuat laporan ke Propam Polda Bengkulu. SF akhirnya berhasil diamankan dan perkaranya dilimpahkan ke Polres Bengkulu untuk proses lebih lanjut yang kemudian dimediasi dan sepakat untuk berdamai.
Terlapor juga telah membuat video klarifikasi dan permohonan maaf kepada Polri atas aksinya tersebut. ***
Baca Juga: Heboh beredar unggahan beras merk 'poligami' komentar netizen luar biasa